dakwah.mediaAvatar border
TS
dakwah.media
Istri Hamil 7 Bulan, Oknum Guru Ngaji di Serang Malah Cabuli 5 Santriwati




SERANG, iNews.id - Seorang oknum guru ngaji berinisial AG alias Apung (26) warga Carenang, Kabupaten Serang, Banten tega mencabuli lima santriwati yang masih tetangganya. Aksi bejat itu dilakukan Apung sejak Mei 2019 hingga Oktober 2020 di rumah tersangka.

Ironisnya, aksi bejat Apung dilakukan kala istrinya sedang hamil tujuh bulan.

Kapolres Serang, AKBP Mariyono mengatakan, tersangka Apung diamankan di rumahnya Desa Mandaya, Kecamatan Carenang dan kini ditahan di Rutan Polres Serang.

"Tersangka AG alias Apung diamankan personil Unit PPA di rumahnya pada Jumat (18/12/2020) sekitar pukul 10.00. Dalam kasus ini, petugas mengamankan barang bukti baju, BH, celana dan celana dalam," kata Kapolres Serang AKBP Mariyono, Selasa (29/12/2020).

BACA JUGA:
Guru Ngaji di Pringsewu Cekoki Murid dengan Obat Perangsang hingga Kejang

Kapolres menjelaskan, kasus asusila ini dilakukan tersangka pada malam bahkan dini hari saat para santriwati selesai belajar mengaji. Modus operandi yang dilakukan tersangka dalam memuluskan nafsu bejatnya yaitu dengan cara membujuk dan merayu, bahkan tersangka mengancam para korban tidak usah belajar lagi.

"Modusnya dengan cara merayu bahwa murid harus patuh terhadap gurunya. Jika tidak patuh kepada guru, tidak usah ngaji di saya lagi. Dari rayuan dan ancaman itu, para korban takut dan tersangka berhasil melampiaskan nafsu bejatnya. Perbuatan asusila itu diakui dilakukan terhadap 5 anak didiknya," ungkap kapolres.


Perbuatan cabul guru ngaji itu baru terbongkar pada pertengahan Desember ini setelah salah satu korban menceritakan kepada orang tua mereka. Begitu salah satu wali santriwati mendengar cerita dari anaknya, orang tua korban menanyakan kepada santriwati lainnya dan ternyata diketahui 4 santriwati lainnya mengalami perlakukan yang sama.

"Dari pengakuan ke lima korban itulah para wali santriwati langsung melaporkan kejadian ini ke Polres Serang pada Selasa (15/12). Berbekal dari laporan itu, enam personel unit PPA yang dipimpin Ipda Lambasa langsung mengamankan tersangka di rumahnya," katanya.

Kapolres menambahkan, jajarannya masih mengembangkan kasus itu karena dimungkinkan masih ada korban lain yang belum melapor. “Untuk kasus ini masih kita kembangkan apakah ada korban lainnya. Saya berharap jika masih ada, jangan takut, silahkan datang ke Mapolres Serang," ujarnya.

Kepada petugas, Apung mengaku mencabuli 5 muridnya yang masih berusia antara 14 -15 tahun, lantaran tergiur dengan tubuh korban dan ingin menyetubuhi.

Apung mengakui kalau istrinya tengah mengandung dan usia kandungannya sudah 7 bulan.

Akibat perbuatan bejatnya itu, Apung dijerat UU 17 Tahun 2016 tentang Pencabulan Pasal 81 ayat 1 ayat 2 dan 3, Pasal 82 ayat 1 ayat 2 dan 4 dengan ancaman 20 tahun penjara.

Nikmat Mengaji


SSI guru ngajinya hebat juga, emoticon-thumbsup


ngancam untuk tidak mengajarkan ngaji lagi dan memafaatkan celah hasil cuci otak kewajiban mematuhi dan memuliakan ulama,
sehingga membuat santriwati2nya takut masuk neraka emoticon-Big Grin


insya allah, cara pencabulan seperti ini dapat menjadi hikmah bagi guru2 ngaji dan ustad lainnya untuk mendapat perawan santriwati2 mereka
Diubah oleh dakwah.media 30-12-2020 00:01
xneakerz
aloha.duarr
tien212700
tien212700 dan 15 lainnya memberi reputasi
16
2.5K
38
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
670.6KThread40.7KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.