tedypotret99Avatar border
TS
tedypotret99
PN jaksel Batalkan Penghentian Kasus Chat Mesum HRS
Jakarta - 

Hakim tunggal praperadilan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memutuskan penyidikan kasus chat mesum Habib Rizieq Shihab dibuka kembali. Pihak Polda Metro Jaya selaku termohon dari kasus tersebut mengaku masih menunggu petikan putusan pengadilan dari kasus tersebut.

"Kita menunggu hasil ketikan putusannya seperti apa. Nanti tindak lanjut ke depan apa nanti kita sampaikan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (29/12/2020).

Yusri belum merespons lebih jauh terkait putusan pengadilan tersebut. Dia menyebut pihaknya masih menunggu keterangan resmi yang disampaikan oleh PN Jaksel.

"Kita tunggu semua kita kan belum tahu ini (petikan putusan) ya," imbuh Yusri.

Sebelumnya diberitakan, perihal putusan praperadilan itu diungkapkan oleh kuasa hukum pemohon Aby Febriyanto. Ia berharap semua pihak mematuhi dan melaksanakan putusan praperadilan tersebut.

"Kita hari ini Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu menjatuhkan putusan akhir untuk praperadilan kasus HRS dan FH untuk dugaan pornografi chat mesum yang sempat kasusnya dihentikan atau di-SP3 (surat perintah penghentian penyidikan) oleh kepolisian yang mana putusannya itu memerintahkan termohon selaku Polda Metro Jaya di sini untuk membuka dan melanjutkan kembali proses hukum dari HRS sama FH sendiri," kata kuasa hukum pemohon, Aby Febriyanto Dunggio, di PN Jaksel, Selasa (29/12/2020).

Baca juga: PN Jaksel: SP3 Kasus Chat Habib Rizieq Tak Sah Menurut Hukum

Ia menyebut gugatan praperadilan itu memiliki nomor perkara: 151/Pid.Prap/2020/PN.Jkt.Sel. Ia meminta kepolisian membuka kembali penyidikan kasus chat mesum Habib Rizieq tersebut hingga tuntas agar tidak ada lagi simpang siur informasi terkait chat tersebut.

PN Jaksel pun telah angkat suara terkait putusan melanjutkan kasus penyidikan chat Habib Rizieq Shihab. Hakim menilai penghentian penyidikan kasus tersebut tidak sah menurut hukum.

"Permohonan praperadilannya dikabulkan, penghentian penyidikannya tidak sah menurut hukum, dan memerintahkan termohon untuk melanjutkan proses penyidikan," kata pejabat Humas PN Jaksel Suharno saat dikonfirmasi, Selasa (29/12/2020).

Sidang pembacaan putusan dilakukan hari ini, Selasa (29/12). Sidang dipimpin hakim tunggal Meritaat Anggarasih.

Ia menjelaskan, dalam permohonan praperadilan itu, pihak yang menjadi termohon ialah Kapolri, Kapolda Metro Jaya, dan Dirreskrimsus Polda Metro Jaya. Ia mengatakan termohon harus melaksanakan putusan hakim praperadilan tersebut.

"Harus dilaksanakan dan harus ditindaklanjuti, proses penyidikan dilanjut," sebutnya.




Numpuk deh Bib

emoticon-Cendol Ganemoticon-Cendol Ganemoticon-Cendol Ganemoticon-Cendol Ganemoticon-Cendol Ganemoticon-Cendol Gan Cendolin Gan
Kepala.Jenggot
jims.bon007
tien212700
tien212700 dan 11 lainnya memberi reputasi
12
2.3K
33
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
670.9KThread40.8KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.