the.commandosAvatar border
TS
the.commandos
Sanksi Menanti Kader Pembuat Konspirasi Video Porno Ketua PDIP Pangkep
Makassar - SAR (38) jadi tersangka atas kasus konspirasi video porno Ketua DPC PDIP Pangkep Abd Rasyid. SAR dan Abd Rasyid sama-sama kader partai berlambang banteng moncong putih.
DPW PDIP Sulawesi Selatan (Sulsel) pun menyiapkan sanksi bagi SAR. Namun PDIP akan menunggu kasus yang menjerat SAR tersebut telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).

"Ini kan sudah proses hukum di kepolisian. PDIP sangat sangat menghargai namanya hukum. Tinggal tunggu proses hukumnya bagaimana," kata Ketua Dewan Kehormatan DPW PDIP Sulsel Andi Anshari Mangkona saat dimintai konfirmasi wartawan, Rabu (23/12/2020).


Anshari menegaskan sanksi tegas akan diberikan PDIP Sulsel jika kasus tersebut telah inkrah. Namun dia tidak membeberkan sanksi yang akan diberikan.

"Nanti setelah ada (keputusan hukum) baru kita sikapi. Yang pasti akan ada sanksi jika sudah ada keputusan hukum yang kita tahu," ujarnya.

SAR ditetapkan sebagai tersangka bersama M (38) yang merupakan pemeran wanita dalam video panas berdurasi 12 detik tersebut. SAR memerintahkan M merekam adegan intim bersama Abd Rasyid.

Video itu kemudian viral di media sosial (medsos). Polisi turun tangan melakukan penyelidikan.

Dalam pemeriksaan, terungkap soal motif SAR meminta M merekam aktivitas persetubuhan tersebut. Ternyata, SAR ingin memainkan isu asusila demi membuat Abd Rasyid lengser dari jabatan sebagai Ketua DPC PDIP Pangkep.

SAR berencana menggantikan posisi Abd Rasyid jika konspirasi isu asusila itu berjalan. Tapi konspirasi itu gagal.

"Motifnya untuk sementara itu, kalau ketuanya ini bermasalah otomatis dia yang mengganti," kata Kasubag Humas Polres Pangkep Aipda Agus Salim, Senin (21/12).

Polisi menjelaskan SAR adalah orang yang menyuruh tersangka M merekam aktivitas seksualnya dengan Abd Rasyid.


Kendati demikian, polisi belum menjelaskan lebih lanjut apa yang menyebabkan tersangka M mau mengikuti permintaan tersangka SAR merekam video porno dengan Abd Rasyid

Saya belum sampai ke situ," kata Agus.

Namun belum diketahui hal yang membuat M mau menuruti SAR merekam aktivitas seksualnya bersama Abd Rasyid. M merekam secara diam-diam alias tanpa sepengetahuan Abd Rasyid yang menjadi pemeran pria dalam video porno tersebut.

"Adapun modus dari pelaku berdasarkan fakta-fakta hukum bahwa pelaku M membuat video yang berdurasi 12 detik menggunakan handphone miliknya atas perintah pelaku SAR," kata Kapolres Pangkep AKBP Endon Nurcahyo kepada detikcom.


Saat ini SAR ditahan di rutan Polres Pangkep. Sementara M harus lebih dulu menjalani isolasi lantaran dinyatakan reaktif rapid test. M juga akan menjalani swab test. Pemeriksaan terhadap M pun tertunda karena dia reaktif Corona.

"Tersangka M belum dilakukan penahanan karena hasil rapid test-nya reaktif, sehingga dilakukan tindakan isolasi dan rencananya akan dilakukan swab test pada hari Senin, tanggal 21 Desember 2020," jelas AKBP Endon Nurcahyo.

Akibat perbuatan keduanya, tersangka M dan SAR dijerat polisi dengan Pasal 45 Ayat (1) juncto Pasal 27 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Ancaman hukuman 6 tahun penjara atau dengan 1 milyar rupiah," katanya.

https://news.detik.com/berita/d-5307...pdip-pangkep/2

Demi jabatan
tien212700
nomorelies
nomorelies dan tien212700 memberi reputasi
2
719
7
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
670.2KThread40.4KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.