Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

valkyr1Avatar border
TS
valkyr1
Ini Pasal yang Disangkakan ke Habib Rizieq di Kasus Kerumunan Megamendung
Ini Pasal yang Disangkakan ke Habib Rizieq di Kasus Kerumunan Megamendung

Jakarta - Polisi menetapkan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (HRS) sebagai tersangka kasus kerumunan di Megamendung, Bogor, Jawa Barat. Habib Rizieq dijerat pasal di UU Kekarantinaan Kesehatan.

"Pasal 14 ayat (1) dan (2) UU No 4/1984 tentang Wabah Penyakit juncto Pasal 93 UU No 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan Pasal 216 KUHP," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi melalui pesan singkat kepada detikcom, Kamis (24/12/2020).

Andi menuturkan Habib Rizieq ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (17/12). Penetapan tersangka, kata Andi, dilakukan oleh Polda Jawa Barat (Jabar) seusai gelar perkara.

"Berdasarkan hasil gelar perkara Polda Jabar tanggal 17 Desember 2020, menetapkan hanya Rizieq sebagai tersangka," tuturnya.

Andi menyampaikan saat ini tim penyidik masih melengkapi berkas perkara. Sementara itu, pemeriksaan terhadap Habib Rizieq sebagai tersangka belum dijadwalkan.

"Melengkapi berkas perkara. (Pemeriksaan tersangka) belum dijadwalkan," tuturnya.

Untuk diketahui, kerumunan di Megamendung ini terjadi saat Habib Rizieq Shihab mengunjungi Markaz Syariah Agrokultural, Bogor, Jumat (13/11). Saat itu massa ramai-ramai menyambut kedatangan Habib Rizieq setelah beberapa hari pulang dari Mekah.

Dalam kegiatan itu terjadi kerumunan massa. Sebagian massa bahkan ada yang tak mengenakan masker. Kasus itu kemudian diusut oleh Polda Jawa Barat dan Bareskrim.

https://news.detik.com/berita/d-5307...201.1608017031

Padahak sesama bus 1 PO aja d larang mendahului.. masa bibib rizieq dan bibib bahar malah main kebut2an kasus.. emoticon-Malu (S)


emoticon-Ngakak (S)emoticon-Ngakak (S)emoticon-Ngakak (S)
Dodittt
itilnjepat
korengkering
korengkering dan 14 lainnya memberi reputasi
15
890
8
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
672KThread41.7KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.