- Beranda
- Berita dan Politik
Guntur Romli : Rizieq Masuk Tahanan Terungkap Status Tanah Megamendung Bogor Ilegal
...
TS
guntur907
Guntur Romli : Rizieq Masuk Tahanan Terungkap Status Tanah Megamendung Bogor Ilegal
Politisi Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Mohamad Guntur Romli
Habis jatuh ketimba tangga. Demikian kira-kira nasib Rizieq Shihab dan FPI saat ini
Setelah masuk tahanan Polda Metro Jaya, status tanah Markas FPI di Megamendung Bogor mulai dibongkar dan ternyata ilegal.
Beredar Surat Somasi dari PTPN VIII tanggal 18 Desember 2020 yang meminta menyerahkan kembali tanah tersebut kepada negara.
Soal tanah yang dipakai Markas FPI di Megamendung bermasalah bukan informasi baru, tapi sudah lama.
Sejak tahun 2017 sudah banyak yang mempertanyakan status tanah itu. Bahkan sudah ada laporan polisi. Tapi sayangnya tidak ada tindak lanjutnya.
Tanah yang dikuasai Rizieq itu luasnya mencapai 30,91 hektaer terletak di Desa Kuta, Kecamatan Megamendung Kabupaten Bogor,
yang diduduki tanpa izin dan tanpa persetujuan sejak tahun 2013 padahal tanah itu aset PTPN VIII seperti yang termaktub dalam surat PTPN VIII itu.
Sejak tahun 2017 sudah ada keterangan resmi dari Camat Megamendung kalau tanah yang dikuasai Rizieq dan FPI itu milik PTPN VIII.
"Itu lahan negara. Kewenangannya PTPN VIII Gunung Mas," kata Camat Megamendung Hadijana pada Januari 2017
Halaman selanjutnya
Habis jatuh ketimba tangga. Demikian kira-kira nasib Rizieq Shihab dan FPI saat ini
Setelah masuk tahanan Polda Metro Jaya, status tanah Markas FPI di Megamendung Bogor mulai dibongkar dan ternyata ilegal.
Beredar Surat Somasi dari PTPN VIII tanggal 18 Desember 2020 yang meminta menyerahkan kembali tanah tersebut kepada negara.
Soal tanah yang dipakai Markas FPI di Megamendung bermasalah bukan informasi baru, tapi sudah lama.
Sejak tahun 2017 sudah banyak yang mempertanyakan status tanah itu. Bahkan sudah ada laporan polisi. Tapi sayangnya tidak ada tindak lanjutnya.
Tanah yang dikuasai Rizieq itu luasnya mencapai 30,91 hektaer terletak di Desa Kuta, Kecamatan Megamendung Kabupaten Bogor,
yang diduduki tanpa izin dan tanpa persetujuan sejak tahun 2013 padahal tanah itu aset PTPN VIII seperti yang termaktub dalam surat PTPN VIII itu.
Sejak tahun 2017 sudah ada keterangan resmi dari Camat Megamendung kalau tanah yang dikuasai Rizieq dan FPI itu milik PTPN VIII.
"Itu lahan negara. Kewenangannya PTPN VIII Gunung Mas," kata Camat Megamendung Hadijana pada Januari 2017
Halaman selanjutnya
sys212 dan 8 lainnya memberi reputasi
9
4K
78
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
672KThread•41.7KAnggota
Urutkan
Terlama
Komentar yang asik ya