Polda Kalteng menangkap siimpatisan FPI yang melakukan ujaran kebencian di medsos. /HO-Polri /ANTARA
PR BEKASI – Aparat kepolisian Polda Kalteng meringkus tersangka berinisial FA (30) yang menjadi pelaku kasus ujaran kebencian di media sosial.
Kapolda Kalteng Irjen Pol Dedi Prasetyo melalui Kabidhumas Kombes Pol Hendra Rochamawan dalam siaran persnya, Rabu, 23 Desember 2020, menyampaikan bahwa pihaknya menciduk tersangka FA di Jalan Bukit Tinggi Kelurahan Beriwit Kecamatan Murung Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah.
Adapun ujaran kebencian yang disampaikan tersangka ditemukan dalam unggahan akun Instagram miliknya.
"Unggahan yang berhasil ditemukan di IG (Instagram) atas nama sry_mutmut_zee ini terbukti melakukan tindak pidana di bidang ITE dan memenuhi unsur SARA," kata Kabidhumas Kombes Pol Hendra Rochamawan, sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari Antara.
Keterangan lebih lanjut disampaikan Dirrekrimsus Polda Kalteng Kombes Pol Pamsa Royce. Ia menjelaskan bahwa pelaku membuat akun media sosial yang menjiplak akun milik orang lain.
Dalam akun-akun tersebut ditemukan unggahan yang mengandung kebencian kepada pemerintah, masyarakat bahkan salah satu ulama terkenal yakni Abah Guru Sekumpul.
Pasca dilakukan penyelidikan oleh aparat kepolisian, tersangka mengaku simpatisan Front Pembela Islam (FPI).
"Dari hasil interogasi yang kami lakukan, diperoleh informasi bahwa FA ini adalah seorang simpatisan Front Pembela Islam (FPI)," katanya.
Polisi menemukan bentuk ujaran kebencian yang disebarkan pelaku melalui foto, video hingga caption di Instagram.
"Tidak hanya itu, tetapi dalam bentuk berikut caption-nya mengandung kata-kata kebencian," tuturnya.
Selanjutnya, berdasarkan hasil penyelidikan, diketahui tersangka merupakan seorang warga yang tidak pernah bersosialisasi di lingkungan masyarakat.
Lebih lanjut, polisi menjelaskan bahwa selama ini FA memanfaatkan media sosial untuk berkomunikasi.
"Terbukti dari seorang FA, kami menemukan 35 akun dari sejumlah HP yang dimilikinya," ucapnya.
Ata perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 28 aya (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
"Pidana penjara lama enam tahun atau denda maksimal berjumlah Rp1 miliar." tuturnya.***
Sumber :
https://bekasi.pikiran-rakyat.com/na...cian-di-medsos