extreme78Avatar border
TS
extreme78
Ponpes Habib Rizieq Disomasi untuk Serahkan Lahan di Megamendung
Jakarta - Beredar surat somasi dari PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII kepada Pondok Pesantren (Ponpes) Markaz Syariah, Megamendung, pimpinan Habib Rizieq Shihab. PTPN VIII meminta Markaz Syariah untuk meninggalkan lahan yang disebut miliknya.
Dilihat detikcom, surat tersebut tertanggal 18 Desember 2020. Dituliskan, ada permasalahan penggunaan fisik tanah HGU PTPN VII, Kebun Gunung Mas seluas kurang lebih 30,91 hektar, oleh Pondok Pesantren Agrokultur Markaz Syariah sejak tahun 2013 tanpa izin dan persetujuan dari PT Perkebunan Nusantara VIII.

Selain itu, Markaz Syariah diminta untuk menyerahkan lahan tersebut selambat-lambatnya tujuh hari kerja sejak diterima surat ini. Jika somasi tidak diindahkan, maka akan dilaporkan kepada Polda Jawa Barat.

Menurutnya, pihaknya memang beberapa kali mengupayakan untuk mengelola lahan yang disengketakan.

"Iya, kan sebelumnya sudah ada proses, beberapa kali dilakukan membenahi, kemudian niat baik dari Markaz Syariah untuk lahan tersebut kita manfaatkan, dan kita fungsikan untuk bercocok tanam. Dan sudah banyak. Yang dimulai antaranya menanam alpukat, hal lain yang tidak dimanfaatkan," ujar kuasa hukum FPI Ichwan Tuankotta, saat dihubungi, Rabu (23/12/2020).

Menurut Ichawan, Habib Rizieq membeli lahan tersebut dari petani sekitar. Lahan itu, disebut Ichwan, tidak terurus sebelum akhirnya dibeli oleh Habib Rizieq.

"Pertama, lahan tersebut dibeli oleh habibana dari para petani. Lahan tersebut, sebelum dibeli Habib Rizieq, masih banyak terlantar, banyak yang tidak dicocok tanam, sehingga Habib membelinya," katanya.

Ichwan belum memastikan kapan Habib Rizieq membeli lahan tersebut. Termasuk kepastian berapa luas lahan milik PTPN VIII atau luas Markaz Syariah.

"Pembelian masih perlu di-crosscheck, setelah ini, kita bertemu dengan pengurus Markaz Syariah untuk berkoordinasi. Karena data kita perlukan untuk menjawab dari PTPN itu," katanya.

"Data itu (luas lahan) belum dapat pencerahan dari pengurus, kita baru menjajaki, nanti (diketahui) setelah koordinasi dengan pengurus Megamendung," katanya.

Soal tuntutan pengembalian lahan, Ichwan menyebut belum memastikan apakah akan mengikuti atau tidak. Tim akan berkoordinasi dengan pengurus pesantren Markaz Syariah.

"Makanya, dalam waktu tujuh hari, kita koordinasi dengan tim kuasa hukum. Kita nanti ditunjuk pengurus MS, yang pembina Habib Rizieq, kan ada perwakilan yang ada di sana. Tim akan koordinasi dulu dengan pengurus di sana. Apa yang terbaik untuk upaya hukum kita," ucapnya.

detikcom telah mencoba menghubungi pihak PT Perkebunan Nusantara VIII. Namun, sampai berita ini diturunkan, PTPN VIII belum memberikan tanggapan yang bisa dimuat untuk pemberitaan.

https://news.detik.com/berita/d-5307...-megamendung/2

Brisik mampu beli tanah 30 hektar....horang kayahemoticon-Matabelo

Quote:



Mengutip berbagai sumber, HGU merupakan hak untuk mengusahakan tanah yang dikuasai negara. Hak menguasai lahan negara ini biasanya paling lama 25 tahun. Biasanay tanah tersebut digunakan untuk keperluan usaha di sektor pertanian, perkebunan, perikanan atau peternakan.

Skala kepemilikan HGU ini mulai dari 5 hektar. Namun bila luas HGU tersebut sudah melebihi 25 hektar, biasanya membutuhkan mekanisme untuk mendapatkannya.
Salah satu syarat mendapatkannya adalah harus melalui mekanisme penanaman modal.

Ini biasanya dilakukan perusahaan dengan syarat HGU hanya dapat diberikan untuk warga negara Indonesia, atau badan hukum yang didirikan menurut hukum di Indonesia dan berkedudukan di Indonesia.

Nah kelebihan HGU ini adalah dapat dijadikan sebagai jaminan utang dengan dibebani hak tanggungan. Nah hak ini dapat beralih atau dialihkan ke pihak lain.
Diubah oleh extreme78 23-12-2020 10:56
goal481
prabas
tien212700
tien212700 dan 6 lainnya memberi reputasi
7
2.7K
38
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
670KThread40.3KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.