Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

chemical.saptoAvatar border
TS
chemical.sapto
Mantan Dokter Ditangkap saat Ambil Paket Kiriman 1 Kg Ganja di Labuan Bajo








Ilustrasi borgol. ©2014 Merdeka.com/Arie Basuki


  

PERISTIWA | Sabtu, 19 Desember 2020 13:34:39

Reporter : Ananias Petrus

Merdeka.com - AE (28), warga Kelurahan Cipinang Cempedak, Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur diamankan Subdit IV Direktorat Resnarkoba Polda Nusa Tenggara Timur (NTT). AE yang juga mantan dokter ini diamankan di jalan raya, tepatnya depan kantor ekspedisi di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat ketika sedang mengambil kiriman ganja kering.

Dari tangan AE, polisi menyita barang bukti satu kilogram ganja kering. Barang haram ini dikirim seseorang dari Medan, Sumatera Utara.

Kasubdit IV Dit Resnarkoba Polda NTT, Kompol Fajar Virgantara yang memimpin penangkapan itu membawa AE ke Kupang untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut.

Informasi yang dihimpun, AE berlibur ke Labuan Bajo sejak bulan September 2020, dan indekos di sebuah rumah. Saat pemeriksaan awal, AE mengaku hendak menggunakan ganja tersebut.

Direktur Resnarkoba Polda NTT, Kombes Pol AF Indra Napitupulu mengatakan AE depresi berat usai diamankan. "Saat kita periksa, AE hanya diam saja dan mengalami depresi berat," kata Indra, Sabtu (19/12).

Penyidik kemudian membawa AE ke Rumah Sakit Jiwa Naimata Kota Kupang untuk diperiksa kejiwaan dan psikisnya.

Dokter Diekson Legoh yang memeriksa AE selama beberapa hari dalam suratnya bernomor UPDINKES.441.3/RSJNK/714/XII/2020 tanggal 16 Desember 2020 kepada Direktur Resnarkoba Polda NTT menyatakan, AE mengalami psikopatologi, gejala gangguan jiwa dan depresi berat.

AE sesuai keterangan dokter tidak bisa diperiksa lebih lanjut karena kondisi yang tidak memungkinkan.
Kondisi ini diakui Direktur Resnarkoba Polda NTT bahwa AE mengalami depresi sejak beberapa waktu lalu.

AE bahkan pernah berniat bunuh diri namun berhasil dicegah keluarga. Diduga AE mengalami kondisi ini usai ayahnya meninggal awal tahun 2020. Kondisi ini pula yang menjadikan AE tidak lagi menjalankan profesinya sebagai dokter hingga saat ini.

Karena kondisi korban yang depresi, maka penyidik Direktorat Resnarkoba Polda mengirim AE ke BNN NTT untuk melakukan asessment.

"Asessment (terhadap AE) untuk rehabilitasi di BNN Provinsi Nusa Tenggara Timur karena mengalami depresi," ungkap Indra.

Walau demikian, AE yang memiliki narkoba jenis ganja kering satu kilogram ini bakal dijerat dengan pasal 112 dan pasal 127 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

https://www.merdeka.com/peristiwa/ma...buan-bajo.html

Harusnya ganjanya dikasih ke om armin
nomorelies
tien212700
tien212700 dan nomorelies memberi reputasi
2
471
4
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
672.1KThread41.8KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.