Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

i.am.Iegend..Avatar border
TS
i.am.Iegend..
Foto Hoax Mega Gendong Jokowi Berujung Ketua FPI Ditangkap Lagi


Medan - Ketua FPI Kecamatan Galang, Welly Putra, kembali ditangkap Polda Sumatera Utara (Sumut). Ini merupakan kedua kalinya Welly ditangkap terkait dugaan mengunggah foto hoax bergambar Megawati Soekarnoputri menggendong Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Welly awalnya ditangkap di Galang, Deli Serdang, Sumatera Utara, Kamis (26/11/2020). Polisi kemudian membawa Welly ke Polda Sumut untuk menjalani pemeriksaan karena diduga melanggar pasal terkait larangan menyampaikan ujaran kebencian.

"Pelaku ditangkap saat berada di kediamannya. Dia terbukti mem-posting foto Megawati gendong Presiden Joko Widodo dengan menggunakan handphone," ucap Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan.

Nainggolan sempat menyebut Welly telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Dia diduga mengunggah foto hoax Megawati menggendong Jokowi karena tak senang dengan kepemimpinan Jokowi.

"Mungkin dia merasa tidak senang dengan kepemimpinannya," kata Nainggolan.

Namun belakangan, Welly dipulangkan. Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Tatan Dirsan Atmaja, mengatakan Welly hanya berstatus sebagai saksi.

"Saksi, sebagai saksi," ujar Tatan.

Terbaru, polisi kembali menangkap dan menahan Welly. Penangkapan dan penahanan dilakukan setelah polisi mengantongi keterangan ahli.

"Iya benar. Pelaku tersebut telah kita tahan di RTP Dit Tahti Polda Sumut," ucap Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan, Kamis (17/12/2020).

"Karena menurut penyidik alat bukti yang ditemukan sudah cukup untuk menahan Welly atas kasus penghinaan terhadap Presiden. Yang mana sebelumnya Welly hanya kita tetap kan sebagai saksi dan wajib lapor," sambungnya.

Welly diduga melakukan ujaran kebencian melalui posting-an media sosial miliknya. Atas perbuatan yang diduga dilakukannya, Welly dijerat melanggar UU ITE.

"Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (3) dari UU RI No 19 Tahun 2019 Perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Pasal 310 KUHPidana jo Pasal 316 KUHPidana atau Pasal 207 KUHPidana," jelas Nainggolan.

https://news.detik.com/berita/d-5299...-lagi?single=1

*******

Sehat terus ya udah gitu aja
Diubah oleh i.am.Iegend.. 18-12-2020 18:57
hooligancrewlag
nomorelies
ust.kardus
ust.kardus dan 5 lainnya memberi reputasi
4
4.1K
37
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.2KThread41.1KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.