Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

Chikashi.MasudaAvatar border
TS
Chikashi.Masuda
Gugat Ke MK, Tim Muhamad-Saraswati: Pilkada Tangsel Belum Selesai



Jumat, 18 Desember 2020, 03:44 WIB

[ltr]
https://politik.rmol.id/read/2020/12/18/466412/gugat-ke-mk-tim-muhamad-saraswati-pilkada-tangsel-belum-selesai
Gugat Ke MK, Tim Muhamad-Saraswati: Pilkada Tangsel Belum Selesai Tweet
Gugat Ke MK, Tim Muhamad-Saraswati: Pilkada Tangsel Belum Selesai Share
Gugat Ke MK, Tim Muhamad-Saraswati: Pilkada Tangsel Belum Selesai Share
Gugat Ke MK, Tim Muhamad-Saraswati: Pilkada Tangsel Belum Selesai

[/ltr]

Gugat Ke MK, Tim Muhamad-Saraswati: Pilkada Tangsel Belum SelesaiSengketa Pilkada Tangsel antara Calon Walikota Tangsel Benyamin Davnie dengan Muhamad berlanjut ke Mahkamah Konstitusi/Repro
Gugat Ke MK, Tim Muhamad-Saraswati: Pilkada Tangsel Belum Selesai Saksi pasangan calon nomor urut 1 Muhamad-Rahayu Saraswati tidak menandatangani pleno rekapitulasi penghitungan suara Pilkada Tangerang Selatan karena ada dugaan kecurangan.

BERITA TERKAIT



Menurut Plh Ketua KPU Kota Tangsel, M Taufik Mz, saksi paslon nomor urut 1 tidak menerima keputusan rapat pleno didasari persoalan administrasi.

"Tentu itu hak meskipun penandatanganan saksi tidak memengaruhi keabsahan berita acara, tapi kita menghargai itu hak, pilihan mereka," terang Taufiq seperti diberitakan Kantor Berita RMOLBanten, Kamis (17/12).

Taufiq meyebut sejumlah permasalahan di luar proses perhitungan surat suara seperti dugaan netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN), politik uang, dan beberapa dugaan pelanggaran lain.

Setelah penetapan rapat pleno, KPU Tangsel akan menunggu gugatan sengketa Pilkada Tangsel ke Mahkamah Konstitusi (MK) dari saksi paslon nomor urut 1 dengan rentang waktu tiga hari kerja.

Sementara, saksi Muhamad-Rahayu Saraswati, Drajat Sumarsono mengamini keberatan dengan hasil rapat pleno rekapitulasi tingkat kota yang dilakukan KPU Tangsel.

"Belum ada pemenang. Jadi tidak boleh ada yang mengklaim pemenang karena prosesnya berlanjut ke Mahkamah konstitusi (MK),” jelas Drajat.

"Kami menduga ada kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif (TSM). Ini kan perjuangan demokrasi, kami masih mencari keadilan sampai tingkatan yang paling tinggi,” papar Drajat.



nomorelies
tien212700
tien212700 dan nomorelies memberi reputasi
2
733
11
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
672.1KThread41.8KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.