topkomputerAvatar border
TS
topkomputer
Pengacara Ajukan Praperadilan Tersangka Habib Rizieq ke PN Jaksel Hari Ini



Jakarta -
Tim kuasa hukum akan mengajukan praperadilan terkait kasus Habib Rizieq Shihab. Tim kuasa hukum Habib Rizieq rencananya akan mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) hari ini.
"Kalau mengenai masalah praperadilan Habib Rizieq, itu dari kemarin sudah selesai, cuma mengenai pendaftaran sih karena kemarin tidak keburu. Insyaallah hari ini," kata Ketua Bantuan Hukum FPI Sugito Atmo Pawiro di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (15/12/2020).
Sebelumnya, anggota tim pengacara Habib Rizieq Shihab, Aziz Yanuar, menyampaikan akan mengajukan praperadilan pada Senin (14/12) kemarin. Kuasa hukum mengajukan praperadilan terkait proses penetapan tersangka hingga penahanan Habib Rizieq.


"Rencana praperadilan Habib hari Senin," kata Aziz Yanuar melalui pesan singkat, Minggu (13/12/2020).

Baca juga:Ketum FPI Keberatan Diperiksa sebagai Saksi Kasus Habib Rizieq
Aziz berharap praperadilan ini dapat mengeluarkan Habib Rizieq dari segala ancaman pidana. "Praperadilan soal penetapan tersangka, penahanan, dan penangkapan. Supaya Habib bisa keluar," tuturnya.
Selain mengajukan upaya praperadilan, Habib Rizieq atau HRS akan mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada penyidik Polda Metro Jaya.
"Upaya permohonan penangguhan," sebutnya.
Seperti diketahui, Habib Rizieq ditahan pada Minggu (13/12) dini hari. Pimpinan FPI itu ditahan di Rutan Polda Metro Jaya selama 20 hari hingga 31 Desember 2020.

Kasus ini bermula ketika Habib Rizieq Shihab pulang ke Tanah Air pada 10 November 2020. Sepulang dari Arab Saudi, Habib Rizieq menggelar acara Maulid Nabi Muhammad SAW dan pernikahan putrinya di Petamburan, Jakarta Pusat, Sabtu (14/11).

Kegiatan itu menimbulkan kerumunan dengan jumlah massa yang masif. Massa sampai menutup Jalan KS Tubun, Jakarta Pusat, saat itu.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan meningkatkan kasus ke tahap penyidikan. Setelah proses penyidikan, polisi melakukan gelar perkara dan memanggil Habib Rizieq sebagai saksi.

Baca juga:
Jadi Tersangka, Ketum FPI Shabri Lubis Bakal Ajukan Praperadilan
Dua kali pemanggilan terhadap Habib Rizieq tidak dipenuhi. Polisi akhirnya menetapkan Habib Rizieq sebagai tersangka.

Pada Sabtu (12/12) Habib Rizieq datang ke Polda Metro Jaya dan mengaku siap diperiksa sebagai tersangka. Namun polisi menyebut Habib Rizieq menyerahkan diri.

Setelah menjalani pemeriksaan maraton, Habib Rizieq kemudian ditahan di Rutan Polda Metro Jaya pada Minggu (13/12) dini hari.

https://news.detik.com/berita/d-5295...sel-hari-ini/2

nomorelies
ceuhetty
tien212700
tien212700 dan 2 lainnya memberi reputasi
3
1.2K
23
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
670.1KThread40.3KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.