gembelngeheAvatar border
TS
gembelngehe
Pilkada 2020 tak luput jadi ajang kreativitas warga +62


Setelah sempat tertunda akibat pandemi Covid-19 pemilihan Kepala Daerah - PILKADA akhirnya berhasil dilaksanakan pada tanggal 9 Desember 2020 lalu. 270 daerah terdiri dari 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota suskes melangsungkan pemilihan kepada daerah ditengah situasi pandemi dalam kondisi relatif aman terkendali.

Ditengah kekawatiran akan timbul cluster covid akibat pelanggaran prokes, isu-isu gangguan keamanan, minimnya partisipasi, tingginya pelanggaran, dugaan praktik curang hingga politik uang masih mewarnai ajang pilkada 2020 kali ini.

Pemungutan Suara dan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara

1. Pemungutan dan Penghitungan Suara di TPS (9 Desember 2020)
2. Penyampaian Hasil Penghitungan Suara dari KPPS kepada PPS (9 Desember 2020)
3. Penyampaian hasil pengihitungan suara di TPS oleh PPS kepada PPK (9 - 11 Desember 2020)
4. Rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat kecamatan oleh PPK (10 - 14 Desember 2020)
5. Penyampaian rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat kecamatan oleh PPK kepada KPU kabupaten/kota (10 - 16 Desember 2020)
6. Rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota (13 - 17 Desember 2020) - Penetapan hasil rekapitulasi suara pemilihan Bupati/Walikota
7. Penyampaian rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat kabupaten kota kepada KPU provinsi untuk pemilihan gubernur (13 - 19 Desember 2020)
8. Rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat provinsi untuk pemilihan gubernur (16 - 20 Desember 2020)

Tahapan Penetapan Paslon Terpilih

1. Tanpa pemohonan perselisihan hasil pemilihan (Paling lama 5 hari setelah MK secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam buku registrasi perkara konstitusi (BRPK) kepada KPU). Langkah ini sebagai dasar bahwa daerah yang bersangkutan tidak terjadi perselisihan hasil pemilihan.
2. Pascaputusan Mahkamah Konstitusi (Paling lama 5 hari setelah salinan penetapan, putusan dismisal atau putusan Mahkamah Konstitusi diterima oleh KPU). Tahapan dan jadwal penyelesaian perselisihan hasil pemilihan menyesuaikan dengan jadwal penyelesaian sengketa di Mahkamah Konstitusi.

Pada setiap penyelenggaraan pilkada pasti tak luput dari kelakuan unik hingga aneh dari para paslon maupun pendukungnya selama kampanye hingga kelakuan pemilih pada hari H pelaksanan pilkada.

Berikut ane kumpulkan beberapa rekam jejak kelakuan pemilih, mungkin karna terlalu lama dihantui pandemi covid19 hingga mereka lupa cara mencoblos emoticon-Big Grin


Foto: Dokumentasi Bawaslu
Bawaslu menemukan ada foto artis Korea, Suga BTS ditemukan di pemungutan suara pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kediri yang ditempelkan dalam surat suara pasangan calon tunggal Hanindhito Himawan Pramana dan Dewi Mariya Ulfa.



Gotham City punya paslon berat dilawan nih
emoticon-Wakaka



Himbauan untuk membawa alat tulis sendiri melahirkan kreatifitas tanpa batas emoticon-Malu (S)






Pemilih ini sepertinya senang dengan kerajinan tangan

momen ketika pencet ctrl+x padahal pengen ctrl+c

lope lope lope emoticon-Kiss



apakah mereka bersaudara? Santosa Clan??



pliiss deh inj mau milih kepala daerah bukan mau milih hokage emoticon-No Hope



bahkan negara api ikut mencoba peruntungan emoticon-Wakaka



pilkada mblo bukan piljodo, ada ada aja dah kelakuan jones emoticon-No Hope


mewakili aspirasi mahasiswa emoticon-Wakaka

Gan n' Sis nemu yg lain?

emoticon-Monggoditambahkan emoticon-terimakasih









Diubah oleh gembelngehe 12-12-2020 16:04
indramamoth
tien212700
nirankara
nirankara dan 27 lainnya memberi reputasi
26
6.3K
96
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
The Lounge
The LoungeKASKUS Official
922.9KThread82.7KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.