Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

i.am.Iegend..Avatar border
TS
i.am.Iegend..
Polisi: Ketum dan Panglima FPI Sudah Diberi Surat Penangkapan
Ketua Umum FPI Sobri Lubis dan Panglima Laskar FPI Maman Suryadi sudah tiba di Polda Metro Jaya untuk menyerahkan diri. Polisi juga sudah melakukan pemeriksaan awal dan menyerahkan surat penangkapan.

"Status tersangka sudah kita keluarkan surat perintah penangkapan sementara pemeriksaan masih berlanjut," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Senin (14/15).

Yusri mengatakan, sejak awal polisi mempersilakan 6 tersangka kasus kerumunan di Petamburan untuk datang ke Polda Metro Jaya. Sebab, bila tak kunjung muncul pilihan lainnya hanya ditangkap polisi.

"Sampaikan bahwa silakan menyerahkan diri atau penyidik Polda Metro Jaya akan melakukan penangkapan terhadap yang bersangkutan. Cuma tadi sudah menyerahkan diri ke Polda Metro Jaya," tambah dia.

Setelah Sobri dan Maman datang ke Polda Metro Jaya, lengkap sudah 6 tersangka kasus kerumunan dalam acara akad nikah putri Habib Rizieq di Petamburan datang ke Polda Metro Jaya. Dari jumlah itu, sejauh ini hanya Rizieq yang ditahan.

Dalam kasus ini, Habib Rizieq memang dijerat pasal berbeda dengan 5 tersangka lainnya, yakni Pasal 160 dan pasal 216 KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. Unsur ini sudah memenuhi syarat untuk penyidik menahan Rizieq.

Sedangkan, 5 tersangka lainnya dijerat dengan pasal 93 UU Kekarantinaan Kesehatan dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara.

https://m.kumparan.com/kumparannews/...mKag4aFz9/full

Haha
Habibananasuper
sorken
tien212700
tien212700 dan 3 lainnya memberi reputasi
4
793
6
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.5KThread41.3KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.