broker.budakAvatar border
TS
broker.budak
Guntur Romli: 212 Momen Kasus Ahok, 1212 Momen Rizieq Shihab




Jakarta - Politisi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Mohamad Guntur Romli berpandangan, terdapat hal menarik mengenai tanggal cantik dalam perkara yang menjerat mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dengan pentolan Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab.

Gun Romli, sapaannya, melihat Rizieq Shihab salahnya tidak bersikap kooperatif sedari awal, disebutnya sudah main kucing-kucingan dengan Polda Metro Jaya, bahkan menghalangi dan merintangi proses hukum dalam kasus dugaan penghasutan pelanggaran protokol kesehatan di Petamburan.

Iklan – Artikel dilanjutkan di bawah

212 adalah momen kasus hukum Ahok, maka 1212 adalah momen kasus Rizieq dengan langsung ditahan.

Sementara di sisi lain, ia melihat Ahok yang pada tahun 2016-2017 didemo besar-besaran oleh Persaudaraan Alumni (PA) 212 dengan tuduhan melakukan penistaan terhadap agama Islam, justru lebih jentelmen, lebih proaktif menghadap kepolisian.

Baca juga: Rizieq Shihab Tersandung Hukum, Mardani: Pendekatan Arogansi

"212 adalah momen kasus hukum Ahok, maka 1212 adalah momen kasus Rizieq dengan langsung ditahan,"
kata dia dalam keterangan tertulis diterima Tagar di Jakarta, Minggu, 13 Desember 2020.

Namun, Aktivis Nahdlatul Ulama (NU) itu memuji Rizieq Shihab telah memberikan contoh yang baik sebagai Imam Besar FPI, dengan menyerahkan diri mendatangi Polda Metro Jaya dan mengikuti serangkaian protap seperti protokol kesehatan, diperiksa penyidik, hingga ditahan dan diborgol, lalu bersedia dimasukkan ke rumah tahanan Narkoba Polda Metro.

"Meskipun terlambat, karena andai saja Rizieq mematuhi proses hukum sejak awal dengan memenuhi panggilan polisi dengan tidak perlu mangkir sampai dua kali, seharusnya kekacauan selama ini tidak perlu terjadi dengan puncaknya 6 pengikut Rizieq tewas," ujarnya.

Gun Romli pun mengharapkan pentolan FPI itu terus menjadi tauladan sebagai warga negara yang baik dengan mematuhi proses hukum dan menerima konsekuensi hal-hal yang dilanggarnya dengan berlapang dada.

Seperti diketahui, polisi resmi melakukan penahanan terhadap Muhammad Rizieq Shihab pada Minggu dinihari, 13 Desember 2020. Penahanan dilakukan usai pentolan FPI itu menjalani pemeriksaan lebih dari 10 jam oleh penyidik Polda Metro Jaya dalam kasus penghasutan pelanggaran protokol kesehatan di Ibu Kota.

Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadiv Humas) Polri Irjen Pol Argo Yuwono menyebutkan, setidaknya terdapat dua alasan mengapa polisi menahan Rizieq Shihab. Pertama ialah alasan objektif dan kedua adalah alasan subyektif.

Argo menjelaskan, alasan objektif karena tokoh FPI itu berstatus tersangka dengan ancaman hukuman pidana penjara di atas lima tahun. Sedangkan alasan subjektif, agar yang bersangkutan tidak melarikan diri.

"Serta tidak menghilangkan barang bukti, dan tidak mengulangi perbuatannya,"
kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Minggu dinihari, 13 Desember 2020. [

https://www.tagar.id/guntur-romli-21...-rizieq-shihab

Miilih tanggal koq ya bareng harbolnas?emoticon-No Hope
Habibananasuper
exclip
tien212700
tien212700 dan 10 lainnya memberi reputasi
11
2.3K
39
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
670.4KThread40.6KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.