i.am.legend.Avatar border
TS
i.am.legend.
13 Jam Diperiksa sebagai Tersangka, Habib Rizieq Ditahan


13 Jam Diperiksa sebagai Tersangka, Habib Rizieq Ditahan

JAKARTA - Setelah menjalani pemeriksaan hampir 13 jam lamanya, Habib Rizieq Shihab akhirnya keluar dari gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Ia mengenakan rompi tahanan.

Berdasarkan pantauan Okezone di lokasi, Minggu (13/12/2020), Habib Rizieq keluar pada pukul 00.22 WIB dengan mendapatkan pengawalan ketat dari pihak kepolisian.

Tampak pula juga mobil tahanan berwarna abu-abu sudah terparkir di depan gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk membawa orang nomor satu di FPI itu.

Sebelumnya Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab memenuhi janjinya untuk mendatangi Polda Metro Jaya. Ia mengaku datang ke Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka sesuai peraturan perundang-undangan.

Habib Rizieq baru mendatangi Polda Metro setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka penghasutan dan kerumunan dan akan ditangkap. Sebelumnya, ia dua kali tak memenuhi panggilan polisi dengan alasan kesehatan. Habib Rizieq pun disangkakan dengan Pasal 160-216 KUHP, yang ancaman hukumannya 6 tahun penjara.
sumber

********



Pakai Baju Tahanan dan Diborgol, Habib Rizieq Takbir

JAKARTA - Imam Besar FPI, Habib Rizieq Shihab akhirnya keluar dari gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, sekira pukul 00.22 WIB.

Berdasarkan pantauan Okezone di lokasi, Minggu (13/12/2020) malam, Habib Rizieq keluar menggunakan baju tahanan dan kedua tangannya diborgol, ia langsung mengangkat kedua tangannya.

Sebelumnya Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab memenuhi janjinya untuk mendatangi Polda Metro Jaya. Ia mengaku datang ke Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka sesuai peraturan perundang-undangan.

Habib Rizieq baru mendatangi Polda Metro setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka penghasutan dan kerumunan dan akan ditangkap. Sebelumnya, ia dua kali tak memenuhi panggilan polisi dengan alasan kesehatan.

Habib Rizieq pun disangkakan dengan Pasal 160-216 KUHP, yang ancaman hukumannya 6 tahun penjara.
sumber tambahan

********

Akhirnya....


Diubah oleh i.am.legend. 12-12-2020 17:44
knoopy
wisudajuni
tien212700
tien212700 dan 20 lainnya memberi reputasi
21
3K
56
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
670KThread40.3KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.