Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

tribunnews.comAvatar border
TS
MOD
tribunnews.com
Habib Rizieq Merasa Dizalimi dan Kasusnya Penuh Rekayasa
Habib Rizieq Merasa Dizalimi dan Kasusnya Penuh Rekayasa


TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Pengacara pimpinan Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab, Sugito Atmo Prawiro, mengatakan kliennya sudah mengetahui ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus chat Whatsapp yang diduga juga melibatkan Firza Husein.

"Habib sudah tahu, walaupun sangat sumir buktinya. Ini rekayasa dan memaksakan kehendak," ujar Sugito, saat dikonfirmasi Senin (29/5/2017) sore.

Sugito menuturkan, pihaknya akan mengambil langkah hukum atas penetapan tersangka terhadap Rizieq. Dia menilai penetapan tersangka terhadap Rizieq tidak tepat.

"Habib akan mengajukan Praperadilan dan akan melawan kezaliman ini," ucap Sugito.

Baca: Tim Pembela Ulama dan Aktivis Dibentuk Setelah Habib Rizieq Jadi Tersangka

Sugito menyampaikan, saat ini Rizieq masih berada di Arab Saudi.

Menurut dia, Rizieq akan pulang setelah situasi di Indonesia dinilai kondusif.

Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menetapkan Rizieq Shihab sebagai tersangka dalam kasus chat WhatsApp berkonten pornografi.

Kasus tersebut diduga melibatkan Rizieq dan Firza Husein.

Baca: Dijadikan Tersangka, Habib Rizieq Bilang Lawan

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah polisi melakukan gelar perkara pada Senin (29/5/2017) sekitar pukul 12.00 WIB.

Dalam gelar perkara tersebut penyidik memiliki alat bukti permulaan untuk menaikkan status Rizieq sebagai tersangka.

"Ada alat bukti yang sudah ditemukan penyidik dari hasil gelar perkara, sudah layak dinaikkan jadi tersangka," ujar Argo, di Mapolda Metro Jaya, Senin sore.

Argo menuturkan, dalam kasus ini polisi menjerat Rizieq dengan Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 9 juncto Pasal 34 Undang-Undang RI nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

Penulis: Akhdi Martin Pratama
Tulisan ini terbit di Kompas.com dengan judul: Merasa Dizalimi, Rizieq Akan Ajukan Praperadilan

Sumber : http://www.tribunnews.com/nasional/2...penuh-rekayasa

---

Baca Juga :

- Politikus PKS Pertanyakan Langkah Polisi Tetapkan Habib Rizieq Tersangka

- Habib Rizieq Berpesan Jangan Ada Darah Tertumpah Akibat Dirinya Jadi Tersangka

- Tim Pembela Ulama dan Aktivis Dibentuk Setelah Habib Rizieq Jadi Tersangka

0
2.1K
10
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Tribunnews.com
Tribunnews.comKASKUS Official
192.3KThread2KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.