i.am.legend.Avatar border
TS
i.am.legend.
OTT Kasus Juliari Berawal dari Laporan Masyarakat, Ini Cara Membuat Aduan ke KPK


OTT Kasus Juliari Berawal dari Laporan Masyarakat, Ini Cara Membuat Aduan ke KPK

KOMPAS.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) Firli Bahuri mengungkapkan kronologi operasi tangkap tangan (OTT) kasus dugaan suap bantuan sosial penanganan pandemi Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek di tahun 2020 pada Sabtu (5/12/2020) dini hari.

Menurut Firli, kegiatan operasi berawal dari informasi masyarakat yang diterima tim KPK pada Jumat (4/12/2020).

"Informasi tersebut tentang dugaan terjadinya penerimaan sejumlah uang oleh Penyelenggara Negara yang diberikan oleh AIM dan HS kepada MJS, AW dan Juliari P Batubara (JPB)," ujar Firli dalam konferensi pers secara daring, Minggu (6/12/2020).

"Sedangkan khusus untuk JPB pemberian uangnya melalui MJS dan SN (orang kepercayaan JPB)," lanjutnya.

AIM dan HS diketahui merupakan pihak swasta. Sedangkan AW dan MJS adalah pejabat pembuat komitmen di Kementerian Sosial. Sementara itu, SN adalah seorang sekretaris di Kemensos.

Belajar dari pengalaman kasus tersebut, bagaimana cara membuat aduan ke KPK apabila mengetahui indikasi tindak pidana korupsi?

Berikut ini beberapa saluran aduan yang dapat dituju:

Berbagai saluran

Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, masyarakat dapat menyampaikan aduan atau laporan melalui beberapa saluran.

Seperti misalnya, melalui aplikasi pesan online WhatsApp, surat elektronik atau email, laman KPK Whistle Blower System (KWS) dan SMS.

"Sehubungan dengan Status Bencana Nasional Covid-19 di Indonesia, kami informasikan kepada masyarakat yang ingin menyampaikan laporan/pengaduan agar menyampaikan laporan/pengaduan melalui media online yang telah disediakan," kata Fikri saat dhubungi Kompas.com, Minggu (6/12/2020).
Quote:

Dia menambahkan, layanan tatap muka penerimaan pengaduan masyarakat secara langsung sementara tutup hingga waktu yang akan diinformasikan lebih lanjut.

Peran dan kepedulian masyarakat



Dikutip dari laman kpk.go.id, keberhasilan KPK dalam menangkap koruptor juga merupakan hasil dari peran serta dan kepedulian masyarakat dalam melaporkan kasus korupsi.

Karena itu KPK sangat mengharapkan peran serta masyarakat untuk memberikan akses informasi ataupun laporan adanya dugaan tindak pidana korupsi (TPK) yang terjadi di sekitarnya.

Informasi yang valid disertai bukti pendukung yang kuat akan sangat membantu KPK dalam menuntaskan sebuah perkara korupsi.

KPK Whistle Blower System (KWS)
Selain melalui melalui surat, datang langsung, telepon, faksimile, dan SMS, masyarakat juga bisa menyampaikan laporan dugaan TPK secara online, yakni melalui KPK Whistleblower's System (KWS).

Melalui fasilitas ini, kerahasiaan pelapor dijamin dari kemungkinan terungkapnya identitas kepada publik.

Selain itu, melalui fasilitas ini pelapor juga dapat secara aktif berperan serta memantau perkembangan laporan yang disampaikan dengan membuka kotak komunikasi rahasia tanpa perlu merasa khawatir identitasnya akan diketahui orang lain.

Caranya cukup dengan mengunjungi website KPK: www.kpk.go.id, lalu pilih menu "KPK Whistleblower's System", atau langsung mengaksesnya melalui: [url]http://kws.kpk.go.id.[/url]

Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam menyampaikan laporan ke KPK, yakni meliputi persyaratan dan kelengkapan atas pelaporan tersebut.

Sebab, laporan yang lengkap akan mempermudah KPK dalam memproses tindak lanjutnya.

Tindak lanjut penanganan laporan tersebut sangat bergantung pada kualitas laporan yang disampaikan.

Format laporan atau pengaduan yang baik

Pengaduan disampaikan secara tertulis
Dilengkapi identitas pelapor yang terdiri atas: nama, alamat lengkap, pekerjaan, nomor telepon, fotokopi KTP, dan lainnya
Kronologi dugaan tindak pidana korupsi
Dilengkapi dengan bukti-bukti permulaan yang sesuai
Nilai kerugian dan jenis korupsinya: merugikan keuangan negara/penyuapan/pemerasan/penggelapan
Sumber informasi untuk pendalaman
Informasi jika kasus tersebut sudah ditangani oleh penegak hukum
Laporan/pengaduan tidak dipublikasikan

Bukti permulaan pendukung laporan

Bukti permulaan pendukung yang perlu disampaikan antara lain:

Bukti transfer, cek, bukt penyetoran, dan rekening koran bank
Laporan hasil audit investigasi
Dokumen dan/atau rekaman terkait permintaan dana
Kontrak, berita acara pemeriksaan, dan bukti pembayaran
Foto dokumentasi
Surat, disposisi perintah
Bukti kepemilikan
Identitas sumber informasi

Perlindungan bagi pelapor

Jika memiliki informasi maupun buktI-bukti terjadinya korupsi, jangan ragu untuk melaporkannya ke KPK.

Kerahasiaan identitas pelapor dijamin selama pelapor tdak mempublikasikan sendiri perihal laporan tersebut.

Jika perlindungan kerahasiaan tersebut masih dirasa kurang, KPK juga dapat memberikan pengamanan fisik sesuai dengan permintaan pelapor.
sumber

******
Ayo bagi siapapun juga yang melihat, mendengar, mengetahui adanya kasus korupsi atau suap, silakan melapor ke KPK

Jika pelaporan ke instansi lain dianggap sia-sia, buang-buang waktu, atau malah justru dimintakan uang pelicin, atau bahkan takut malah jadi tersangka, bisa dicoba lapor ke KPK.

Meskipun begitu, kasus korupsi atau suap yang akan diproses oleh KPK bisa jadi akan dilihat juga tingkatan kerugiannya bagi negara, dan mungkin juga siapa pelakunya. Kalau pelakunya pejabat negara atau kader partai yang punya kedudukan tinggi, pasti akan segera ditindaklanjuti oleh KPK. Itupun jika bukti permulaan ada.

Jika kasus korupsinya seperti oknum RT atau RW yang memotong dana bantuan sosial, atau meminta biaya kirim atau angkut bantuan sosial, jangan harap bisa diproses, meskipun praktek korupsinya sama, sama-sama korupsi bansos.

Untuk yang seperti ini, mungkin lebih baik diikhlaskan meskipun dalam hati dongkol. Dan pastinya akan ada serangan balik yang basi dan justru melegalkan praktek korupsi tersebut, yaitu sebuah kalimat : "Masih mending lu dapat bantuan sosial." Ya,begitulah awal mula korupsi. Ada pihak yang meminta untuk maklum. Ada pihak yang justru menyindir korban korupsi. Dan pada akhirnya kasus suap dan korupsi menjadi terbiasa.

Mengenai kasus korupsi bantuan sosial, sudah semestinya pelaku dijatuhi hukuman mati. Dan andai uang hasil korupsi ternyata terbukti disetorkan ke pihak lain, entah itu partai, ormas, yayasan, dan lain-lain, maka wajib hukumnya partai, ormas, atau yayasan itu untuk dibubarkan. Selama ini kasus korupsi yang menyangkut kader atau pimpinan partai selalu berhenti pada pelaku korupsi saja, tak pernah menyentuh partai dibelakangnya. Walaupun ternyata tak terbukti, minimal penyelidikan kearah sana harus ada dan harus dilakukan.

Pada dasarnya KPK tak pernah lemah, tak pernah pula dilemahkan.

Jika dulu KPK saat dipimpin oleh beberapa komisioner KPK terkesan sibuk mencitrakan diri, seolah harus punya tersangka ditiap Jum'at yang dianggap sebagai Jum'at Keramat, OTT yang nilainya kelas teri, sekarang ini lebih fokus menangani masalah korupsi yang nilai kerugian negaranya besar. Jika kelas teri yang jadi menu wajib Jum'atan kedapatan terkenan OTT senilai 100 juta, maka komisioner yang terdahulu artinya harus melakukan OTT sebanyak 100 x lebih untuk menyamai OTT kali ini.

Biarkan KPK bekerja secara independen. Jangan direcoki. Jangan diganggu. Mereka lebih tahu apa yang mereka kerjakan dibanding orang diluar KPK. Dan mereka adalah tim, bukan orang perorang.

Silakan beri applaus, tapi jangan berlebihan.
Sebab pekerjaan masih banyak dan panjang.

Sikat koruptor!
Diubah oleh i.am.legend. 06-12-2020 20:56
Gailham
hudazone
knoopy
knoopy dan 11 lainnya memberi reputasi
12
2.8K
38
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
670.7KThread40.7KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.