- Beranda
- The Lounge
MEMPERTEGAS status di KTP (di kolom agama: (-), kosong, -)
...
![lostcg](https://s.kaskus.id/user/avatar/2018/10/24/avatar10386318_1.gif)
![Avatar border](https://s.kaskus.id/images/avatarborder/1.gif)
TS
lostcg
MEMPERTEGAS status di KTP (di kolom agama: (-), kosong, -)
MEMPERTEGAS status di KTP (di kolom agama: (-), kosong, -)
PROSES UNTUK pengurusannya KTP, dikolom agama
-) sebagai berikut:
1.Minta surat pengantar dari RT/RW, sebagai pengantar untuk ke kelurahan.
2.Minta surat pengantar dari kelurahan, disitu akan ditanya untuk apa: jawab saja untuk penggantian status agama menjadi (-)
3.Minta surat pernyataan dari tuntunan KSD tingkat kabupaten atau kecamatan bahwa kita adalah warga penghayat KSD
4.Setelah itu ke catatan sipil untuk minta surat pernyataan untuk pimindahan/penggantian status agama di KTP…surat ini bermateraikan 6000
5.Yang terakhir pergi ke kecamatan bawa: surat pengantar dari kelurahan, surat pernyataan bahwa kita warga KSD, dan surat dari catatan sipil…..
6.setelah itu jadi dehhhh
….waras….
sangatlah perlu bagi kita yang benar2 menghayati ajaran KSD untuk mempertegas status KTP kita….sebagai contoh saya sendiri: setelah KTP saya di kolom agama sudah (-)…saya merasa lebih merdeka….SEMAR(semangat merdeka)?
Sekarang sudah dipermudah untuk kepengurusannya karena UU nya sudah ada…dan sebaiknya kalau ngurus, UU dibawa karena kadang aparat pemerintahnya belum tahu UU itu….betul mas yoga pratama: mau dignti utawi mboten sumonggo mawon ugi
gmn baekny agr kt guyup rukun…dan tidak ada yang mengharuskannya…..suwun…
…..waras…..
https://remajaksdsragen.wordpress.co...-agama-kosong/
PROSES UNTUK pengurusannya KTP, dikolom agama
![Frown emoticon-Frown](https://s.kaskus.id/images/smilies/sumbangan/06.gif)
1.Minta surat pengantar dari RT/RW, sebagai pengantar untuk ke kelurahan.
2.Minta surat pengantar dari kelurahan, disitu akan ditanya untuk apa: jawab saja untuk penggantian status agama menjadi (-)
3.Minta surat pernyataan dari tuntunan KSD tingkat kabupaten atau kecamatan bahwa kita adalah warga penghayat KSD
4.Setelah itu ke catatan sipil untuk minta surat pernyataan untuk pimindahan/penggantian status agama di KTP…surat ini bermateraikan 6000
5.Yang terakhir pergi ke kecamatan bawa: surat pengantar dari kelurahan, surat pernyataan bahwa kita warga KSD, dan surat dari catatan sipil…..
6.setelah itu jadi dehhhh
….waras….
sangatlah perlu bagi kita yang benar2 menghayati ajaran KSD untuk mempertegas status KTP kita….sebagai contoh saya sendiri: setelah KTP saya di kolom agama sudah (-)…saya merasa lebih merdeka….SEMAR(semangat merdeka)?
Sekarang sudah dipermudah untuk kepengurusannya karena UU nya sudah ada…dan sebaiknya kalau ngurus, UU dibawa karena kadang aparat pemerintahnya belum tahu UU itu….betul mas yoga pratama: mau dignti utawi mboten sumonggo mawon ugi
gmn baekny agr kt guyup rukun…dan tidak ada yang mengharuskannya…..suwun…
…..waras…..
https://remajaksdsragen.wordpress.co...-agama-kosong/
0
275
1
![Guest](https://s.kaskus.id/user/avatar/default.png)
![Avatar border](https://s.kaskus.id/images/avatarborder/1.gif)
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
![The Lounge](https://s.kaskus.id/r200x200/ficon/image-21.png)
The Lounge![KASKUS Official KASKUS Official](https://s.kaskus.id/kaskus-next/next-assets/images/icon-official-badge.svg)
923.4KThread•84.6KAnggota
Urutkan
Terlama
![Guest](https://s.kaskus.id/user/avatar/default.png)
![Avatar border](https://s.kaskus.id/images/avatarborder/1.gif)
Komentar yang asik ya