Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

fajarindonesia1Avatar border
TS
fajarindonesia1
Cabut Calling Visa Bagi Warga Israel
Cabut Calling Visa Bagi Warga Israel

JAKARTA – Kebijakan pemerintah Indonesia membuka kembali calling visa untuk warga Israel menuai protes keras. Sebab, keputusan itu dinilai melukai hati Bangsa Palestina yang tengah berjuang meraih kemerdekaannya. Diketahui, pemberlakuan calling visa itu sejak 23 November 2020 lalu.

Aktivasi calling visa bagi Israel dapat dilihat di laman resmi Kementerian Luar Negeri RI (Kemlu). Di halaman tersebut dinyatakan, bahwa warga negara asing (WNA) dari sembilan negara dapat mengajukan calling visa jika ingin masuk ke Indonesia. Dari sembilan negara tersebut, Israel masuk di dalamnya.

Ketua Koalisi Perempuan Indonesia untuk al-Quds dan Palestina (KPIQP), Nurjanah Hulwani menyayangkan atas kebijakan Pemerintah Indonesia yang membuka calling visa untuk warga Israel. Menurutnya, kebijakan ini sangat melukai Bangsa Palestina yang sedang berjuang mengambil haknya untuk merdeka.

“Dengan diaktifkannya kembali calling visa bagi Israel oleh Pemerintah Indonesia telah mencederai seluruh elemen bangsa yang menjunjung tinggi kemerdekaan dan menolak segala bentuk penjajahan,” kata Nurjanah di Jakarta, Selasa (1/12/2020).

Quote:


KPIQP menilai pengaktifan calling visa itu menjadi bagian dari soft diplomacy Indonesia untuk menuju normalisasi hubungan politik dengan zionis.

“Apalagi, Indonesia tidak memiliki hubungan diplomatik dengan Israel, sehingga kebijakan itu hanya akan menjadi celah bagi tercapainya tujuan akhir yakni normalisasi hubungan,” ujarnya.

Terlebih lagi, kata Nurjanah, kebijakan tersebut juga bertentangan dengan dukungan terbuka Presiden Jokowi terhadap Palestina. Secara khusus, pada Sidang Majelis Umum (SMU) ke-75 Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), Indonesia sudah menegaskan komitmennya sebagai pihak yang memainkan peran dari solusi perdamaian.

“Perlu diingat, Negara Palestina adalah satu-satunya negara peserta Konferensi Asia Afrika di Bandung yang belum mengecap kemerdekaan sampai sekarang,” ucapnya.

Selain mencederai komitmen Indonesia terhadap Palestina, kebijakan aktifasi calling visa sekaligus mencederai amanat Pembukaan UUD 1945, yang menegaskan penolakan segala bentuk penjajahan.

“Ini juga bertentangan dengan pesan founding father Indonesia, Soekarno, yang mengamanatkan untuk memperjuangkan kemerdekaan Palestina. Atas dasar hal tersebut, KPIQP menyerukan agar Presiden Jokowi menonaktifkan kembali kebijakan ini.” tegasnya.

Anggota Komisi I DPR RI, Tb Hasanuddin mengatakan, bahwa Indonesia tidak punya hubungan diplomatik dengan Israel. Mungkin kata dia, kebijakan calling visa bagi Israel tujuannya untuk menarik investor asing masuk ke Indonesia.

“Tapi tetap harus diingat, Indonesia tak memiliki hubungan diplomatik dengan Israel. Dan menurut saya, pembukaan visa call bagi Israel bertentangan dengan politik luar negeri Indonesia. Sebab, hal ini dapat diartikan sebagai pembukaan hubungan diplomatik terhadap Israel,” kata Hasanuddin.

Menurut Hasanuddin, jika saat ini Indonesia membuka visa call untuk Israel dapat diartikan sebagai membuka hubungan diplomat, tentunya bertentangan dengan politik luar negeri Indonesia.

“Saya meminta agar visa call untuk Israel harus dibatalkan atau tim penilai harus sangat selektif memutuskan visa call untuk Israel,” ujar Politikus PDI Perjuangan itu.

Hasanuddin menyoroti cita-cita bangsa dalam Pembukaan UUD 1945 yang menyinggung bahwa kemerdekaan adalah hak semua bangsa. Ia kemudian menyinggung situasi kemerdekaan di negara Palestina.

“Dari poin tersebut, para pendiri bangsa ini mendapat aspirasi pentingnya kemerdekaan Palestina. Tapi hingga kini kemerdekaan Palestina itu belum tercapai dan seluruh rakyat Indonesia punya tugas berpartisipasi memerdekakan Palestina,” tegasnya.

Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) sebelumnya mengklaim, pemberian calling visa terhadap WNA Israel telah diberikan sejak 2012 berdasarkan Permenkumham Nomor M.HH-01.GR.01.06 Tahun 2012.

“Upaya pemberian calling visa itu untuk mengakomodasi hak-hak kemanusiaan para pasangan kimpoi campur, baru kemudian untuk tujuan investasi, bisnis, dan bekerja,” kata Kepala Biro Humas, Hukum dan Kerja Sama Kemenkum HAM, Heni Susila Wardoyo dalam keterangannya.

Selain itu, dikatakan pula bahwa proses pemberian calling visa tersebut dilakukan secara ketat oleh tim penilai dari berbabagi institusi, di antaranya Kemlu, Polri, dan BIN.

“Kemenkumham menolak tudingan upaya tersebut sebagai bagian dari upaya normalisasi hubungan RI dengan Israel,” ujarnya.

Heni menjelaskan, negara calling visa adalah negara yang kondisinya dinilai mempunyai tingkat kerawanan tertentu ditinjau dari aspek ideologi, politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan dan keamanan negara, dan aspek keimigrasian.

Delapan negara selain Israel yang diberikan layanan calling visa yaitu Afghanistan, Guinea, Israel, Korea Utara, Kamerun, Liberia, Nigeria, dan Somalia.

Berdasarkan data yang dimiliki oleh Kemenkum HAM pada periode 23 November – 28 November 2020 dari situs www.visa-online.imigrasi.go.id, mayoritas adalah permohonan visa onshore, yaitu permohonan visa yang diajukan oleh penjamin bagi orang asing yang stranded di Indonesia dan tidak dapat kembali ke negaranya karena terimbas pandemik COVID-19.

“Sampai sekarang permohonan yang masuk sebanyak 17 permohonan dan 12 di antaranya adalah visa onshore, yaitu visa bagi mereka yang sudah berada di Indonesia dan stranded tidak dapat kembali ke negaranya karena terimbas COVID-19. Mereka ini harus difasilitasi visa untuk memperpanjang izin tinggalnya sesuai Permenkumham 26 Tahun 2020,” pungkasnya. (der/fin)


Sumber: Cabut Calling Visa Bagi Warga Israel
foreveryoung90
nomorelies
tien212700
tien212700 dan 4 lainnya memberi reputasi
3
1.1K
50
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.8KThread41.5KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.