fajarindonesia1Avatar border
TS
fajarindonesia1
Resmi Ditetapkan, 9 Desember Libur Nasional


JAKARTA – Pemerintah menetapkan tanggal 9 Desember 2020 sebagai hari libur nasional. Bertepatan tanggal tersebut adalah hari dilangsungkannya pemungutan suara pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak.

Penetapan 9 Desember 2020 sebagai hari libur nasional sesuai dengan Keputusan Presiden (Keppres) No 22 Tahun 2020. Keppres tersebut ditandatangani Presiden Joko Widodo dan ditetapkan pada 27 November 2020.

Untuk itu, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi mengimbau agar masyarakat menggunakan hak pilihnya di Pilkada serentak.

“Karena libur nasional tentu kesempatan ini agar dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh pemilih untuk menggunakan hak pilihnya,” ujarnya, Minggu (29/11).

Dikatakannya pula, dengan penetapan hari libur nasional, para pemilih yang berada di luar daerah karena bekerja bisa memanfaatkannya. Sebab penentuan masa depan daerah pemilih ada di tangan pemilih sendiri.

“Bagi perusahaan swasta atau pimpinan tempat pemilih bekerja, wajib memberikan kesempatan karyawannya menggunakan hak pilih,” pintanya.

Sebab, menurutnya, Keppres No 22 Tahun 2020 tersebut merupakan implementasi amanat Undang-Undang tentang Pilkada.

“Jika itu dilanggar itu ada sanksi pidananya di dalam Undang-Undang Pilkada,” katanya.

Wakil Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta Kamdani meminta agar hari libur nasional pada 9 Desember 2020 lebih fleksibel hanya pada wilayah yang menyelenggarakan pilkada.

“Mengenai libur nasional tentunya hak pemerintah untuk memutuskan tapi kami harap dapat diberikan fleksibilitas untuk daerah yang tidak ada pilkada,” katanya.

Dijelaskannya, fleksibilitas yang dimaksud adalah tetap membuka kegiatan kerja di beberapa sektor yang berkaitan dengan pelayanan dan kebutuhan sehari-hari.

“Beberapa sektor yang tetap harus buka seperti retail dapat tetap melakukan shift kerja dan tidak menjadi beban biaya tambahan bagi pelaku usaha,” jelasnya.

Shinta menegaskan, pengusaha mendukung keputusan pemerintah menjadikan tanggal 9 Desember sebagai hari libur nasional. Ini sebagai bukti pengusaha mendukung masyarakat berkontribusi melakukan pemilihan di masing-masing daerah.

“Dari sisi pengusaha, tentunya Pilkada merupakan momen demokrasi nasional, dimana masyarakat diwajibkan dan bahkan didorong untuk berpartisipasi,” ungkapnya.

Untuk diketahui, Presiden Jokowi resmi menetapkan 9 Desember 2020 sebagai hari libur nasional. Penetapan itu sesuai dengan Keppres no 22 Tahun 2020 yang ditandatangani Jokowi dan ditetapkan pada 27 November 2020.

“Menetapkan hari Rabu tanggal 9 Desember 2O2O sebagai hari libur nasional dalam rangka pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota secara serentak,” demikian kutipan dari Keppres tersebut yang dinukil dari situs JDIH Sekretariat Negara.

Salah satu pertimbangan untuk menjadikan 9 Desember sebagai libur nasional adalah sebagai bentuk pemberian kesempatan bagi warga negara untuk menggunakan hak pilihnya.

Kemudian, merujuk pada Pasal 84 ayat (3) UU nomor 1 Tahun 2015 sebagaimana diubah dengan UU nomor 6 Tahun 2020, maka hari pemungutan suara harus dilakukan pada hari libur atau hari yang diliburkan.

Pilkada 2020 akan digelar di 270 wilayah di Indonesia, meliputi 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota. Sebanyak 100.359.152 pemilih akan terlibat dalam pilkada kali ini.(gw/fin)


Sumber: Resmi Ditetapkan, 9 Desember Libur Nasional
R310s
emineminna
emineminna dan R310s memberi reputasi
2
1.4K
14
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
670KThread40.3KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.