Quote:
Jakarta - Front Pembela Islam (FPI) berkali-kali menyatakan Habib Rizieq telah melakukan tes swab secara mandiri namun menolak untuk membeberkan hasil tes tersebut. Habib Rizieq juga membuat pernyataan tertulis yang berisi penolakan publikasi hasil swab.
Mengenai rekam medis atau medical record, ada undang-undang dan kode etik kedokteran yang menjamin kerahasiaan data pasien. Dalam UU No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, terdapat ketentuan yang menyatakan pasien berhak memilih ingin mempublikasikan data terkait hasil pemeriksaan atau tidak.
Hanya saja dalam konteks pandemi, rekam medis bisa dibuka. Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyatakan karena saat ini sedang dalam keadaan khusus, maka ketentuan khusus mengesampingkan hukum yang bersifat umum.
"Ada ketentuan khusus bahwa dalam keadaan tertentu menurut UU No 29 tahun 2004 tentang Praktik Kesehatan dan UU no 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular maka medical record bisa dibuka dengan alasan tertentu," katanya dalam siaran pers di BNPB, Minggu (29/11/2020).
Terkait pandemi COVID-19, data soal rekam medis pasien tidak untuk disebarkan kepada publik melainkan hanya untuk kepentingan penanganan kasus, dalam hal ini penelusuran kontak pasien COVID-19.
Menko Polhukam juga menekankan pemerintah akan melakukan langkah dan tindakan tegas bagi siapapun yang melanggar ketentuan yang membahayakan keselamatan dan kesehatan masyarakat.
"Siapapun yang menghalangi petugas untuk melakukan upaya menyelamatkan masyarakat, maka bisa diancam dengan ketentuan KUHP dengan pasal 212 dan 216 jadi ada perangkat hukum di sini yang bisa diambil oleh pemerintah," tegasnya.
https://health.detik.com/berita-deti...221.1604491939
Gak lucukan pentolan 212 kena di pasal 212 KUHP..