Sumber 1 =
http://www.suaramerdeka.com/v1/index...ggu-SK-Menteri
Quote:
19 Mei 2014 | 21:25 wib
SEMARANG, suaramerdeka.com - Rencana pembangunan lima pabrik semen di Jawa Tengah diminta menunggu Surat Keputusan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. Sebab semua regulasi yang mengatur kawasan karst saat ini gugur.
Kepala Dinas ESDM Teguh Dwi Prasetyo mengatakan, regulasi kawasan karst gugur setelah terbitnya Peraturan Menteri ESDM Nomor 17 tahun 2013. Pemerintah kabupaten kota dan provinsi kemudian diminta mengajukan usulan kawasan karst. "Usulan sudah kami kirim, awal Mei kemarin sudah di meja menteri tapi belum terbit, masih dikaji," katanya usai rapat dengan Komisi D DPRD Jateng di Gedung Berlian, Senin (19/5).
Lima pabrik semen yang berencana dibangun yakni Pabrik Semen Pan Asia di Banyumas, Medco di Gombong Kebumen, Semen Indonesia di Gunem Rembang, Indocement di Sukolilo Pati, dan PT Ultra Tech Cement di Gunungsewu Wonogiri.
Pembangunan tersebut menimbulkan gejolak di masyarakat setempat karena menilai pabrik semen akan merusak alam. Masyarakat juga menilai pabrik semen melanggar undang-undang karena didirikan di kawasan karst.
( Anton Sudibyo / CN38 / SMNetwork )
Sumber 2 =
http://www.suaramerdeka.com/v1/index...-Kawasan-Karst
Quote:
19 Mei 2014 | 21:43 wib
SEMARANG, suaramerdeka.com - Kepala Dinas ESDM Teguh Dwi Prasetyo, mengatakan regulasi kawasan karst penting untuk memastikan apakah calon lokasi pabrik memang benar-benar masuk dalam kawasan karst yang tidak boleh dieksplorasi.
Sebelum Permen 17, kawasan karst terbagi tiga. Yakni kawasan utama yang hanya boleh untuk kepentingan ilmu pengetahuan dan pariwisata. Kemudian kawasan terbatas yang boleh dibudidaya secara terbatas dan kawasan ketiga yang boleh dieksplorasi dengan syarat amdal.
Setelah Permen 17 terbit, hanya ada satu kawasan karst yakni kawasan utama yang tidak boleh dieksplorasi kecuali untuk iptek dan pariwisata.
Tapi baik sebelum Permen 17 maupun sebelum, menurut Teguh, calon lokasi pabrik semen di Gunem Rembang, Sukolilo Pati, dan Gombong Kebumen tidak masuk dalam kawasan karst. "Gunem tidak termasuk kawasan karst sejak dulu, Watu Putih itu bukan karst. Kalau masuk Pegunungan Kendeng iya. Maka pada usulan yang kami kirim ke menteri, Gunem juga tidak kami masukkan dalam kawasan karst," katanya, Senin (19/5).
Meski demikian, untuk lebih meyakinkan, Teguh meminta pembangunan menunggu keputusan Kementerian ESDM. "Saat ini kami tidak bisa menentukan apakah ini karst atau tidak sebelum ada keputusan menteri," tegasnya.
( Anton Sudibyo / CN38 / SMNetwork )
TOLONG ya
SAYA HANYA MAU PAKAR KARST atau anak2 yang paham ILMU LINGKUNGAN atau GEOGRAFI memberi penjelasan soal ini
karena jawaban mereka bisa dipertanggungjawabkan dan netral
Karena bagaimanapun kebutuhan semen dalam negeri terus naik
selain dari sisa produksi pupuk, pembakaran PLTU batubara, dan obat bekas. Karst adalah bahan baku utama semen