- Beranda
- Berita dan Politik
Djoko Tjandra Mengaku Bayar Tommy Sumardi Rp10 Miliar Supaya Bisa Pulang
...
TS
fajarindonesia1
Djoko Tjandra Mengaku Bayar Tommy Sumardi Rp10 Miliar Supaya Bisa Pulang
JAKARTA – Terpidana kasus korupsi cessie Bank Bali Djoko Tjandra mengaku membayar Rp10 miliar ke Tommy Sumardi untuk mengurus kepulangannya ke Indonesia.
Ia mengungkap semula Tommy meminta Rp15 miliar untuk mengurus kepulangannya ke Indonesia. Namun dirinya keberatan dengan jumlah yang diminta Tommy.
“Pak Tommy bilang ‘You siapkan Rp15 miliar’, tapi saya katakan ‘wah Tom berat biaya Rp15 miliar, saya mulai bagaimana kalau Rp5 miliar?’, akhirnya kita sepakati angka Rp10 miliar,” ujar Djoko Tjandra bersaksi di persidangan Tommy Sumardi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (26/11).
Menurut Djoko Tjandra, namanya masuk dalam “red notice” Interpol sekitar satu bulan setelah Juni 2009, setelah putusan Peninjauan Kembali (PK) Nomor 12 yang menyatakan ia bersalah dan divonis 2 tahun penjara.
“Uang Rp10 miliar itu untuk mengurus ‘red notice’ dan DPO saya itu,” sambung Djoko.
Namun atas PK tersebut Djoko Tjandra mengaku ingin mengajukan PK dan berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung tahun 2015, pendaftaran PK harus didaftarkan oleh terpidana dan tidak bisa diwakili oleh ahli waris.
“Jadi jalan satu-satu adalah nama saya harus bersih, dengan demikian saya masuk usahanya lewat teman saya namanya Tommy Sumardi yang saya tanya by phone. Saya tanya ‘Tom ini masalah DPO saya masih terganjal di sistem, apakah ada upaya untuk bisa mengecek kondisinya bagaimana dan bagaimana bisa dilepaskan?’ Karena tujuan saya adalah pulang untuk daftar PK,” katanya.
Tommy tidak serta merta mengiyakan dan ia pun baru menghubungi Djoko Tjandra seminggu kemudian dan menyanggupi untuk membantu.
“Mengurusnya melalui NCB Interpol karena ‘red notice’ itu ada di NCB itu pengetahuan kami saat itu. Kami diskusi awal Maret, finalnya Maret 2020 selanjutnya istri saya layangkan surat 16 April ke NCB,” kata Djoko Tjandra.
Menurut Djoko Tjandra, uang Rp10 miliar itu seluruhnya ia persilakan Tommy untuk menggunakannya.
“Uang Rp10 miliar untuk itu kepentingan beliau, hanya untuk beliau saja sehingga saya bisa pulang ke Indonesia. Segala sesuatunya saya serahkan ke konsultan saya yaitu Pak Tommy,” katanya.
Penyerahan uang dilakukan melalui sekretaris Djoko Tjandra bernama Nurmawan Fransisca.
“Sis siapkan 100 ribu dolar AS, nanti saya kasih alamatnya. Uang saya di sini kan banyak,” kata Djoko Tjandra yang saat itu masih di Malaysia.

Djoko mengaku selalu menyiapkan uang tunai.
“Saya selalu siapkan cash, saya ada brankas di sini, yang bisa buka brangkas juga Siska, saya tidak ingat detailnya. Siska minta ke office boy Nurdin untuk menyampaikan uang dan setelah diterima dilaporkan memakai whatsapp barang sudah delivered,” kata Djoko.
Tommy Sumardi didakwa menjadi perantara suap dari terpidana kasus korupsi Bank Bali Djoko Tjandra kepada mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Inspektur Jenderal Napoleon Bonaparte sejumlah SGD200 ribu dan USD270 ribu dan bekas Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan (Kakorwas) Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo sejumlah USD150.000.
Tujuan pemberian uang itu adalah agar Napoleon Bonaparte menghapus nama Djoko Soegiarto Tjandra dari daftar pencarian orang (DPO) di Ditjen Imigrasi.
Dalam dakwaan, suap diberikan secara bertahap kepada Napoleon dan Prasetijo oleh Tommy pada April-Mei 2020, yaitu pada 27 April 2020 sebesar USD100 ribu untuk Prasetijo, 28 April 2020 sebesar SGD200 ribu untuk Napoleon.
Keesokan harinya, pada 29 April 2020, sebesar USD100 ribu kepada Napoleon, 4 Mei 2020 sebesar USD150 ribu kepada Napoleon, 5 Mei 2020 sebesar USD20 ribu kepada Napoleon, serta 6 Mei 2020 sebesar USD50 ribu kepada Prasetijo.
“Total uang yang diserahkan Joko Tjandra kepada Tommy Sumardi adalah 500.000 dolar AS dan 200.000 dolar Singapura,” kata jaksa dalam dakwaan. (riz/fin)
Sumber: Djoko Tjandra Mengaku Bayar Tommy Sumardi Rp10 Miliar Supaya Bisa Pulang
Ia mengungkap semula Tommy meminta Rp15 miliar untuk mengurus kepulangannya ke Indonesia. Namun dirinya keberatan dengan jumlah yang diminta Tommy.
“Pak Tommy bilang ‘You siapkan Rp15 miliar’, tapi saya katakan ‘wah Tom berat biaya Rp15 miliar, saya mulai bagaimana kalau Rp5 miliar?’, akhirnya kita sepakati angka Rp10 miliar,” ujar Djoko Tjandra bersaksi di persidangan Tommy Sumardi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (26/11).
Menurut Djoko Tjandra, namanya masuk dalam “red notice” Interpol sekitar satu bulan setelah Juni 2009, setelah putusan Peninjauan Kembali (PK) Nomor 12 yang menyatakan ia bersalah dan divonis 2 tahun penjara.
“Uang Rp10 miliar itu untuk mengurus ‘red notice’ dan DPO saya itu,” sambung Djoko.
Namun atas PK tersebut Djoko Tjandra mengaku ingin mengajukan PK dan berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung tahun 2015, pendaftaran PK harus didaftarkan oleh terpidana dan tidak bisa diwakili oleh ahli waris.
“Jadi jalan satu-satu adalah nama saya harus bersih, dengan demikian saya masuk usahanya lewat teman saya namanya Tommy Sumardi yang saya tanya by phone. Saya tanya ‘Tom ini masalah DPO saya masih terganjal di sistem, apakah ada upaya untuk bisa mengecek kondisinya bagaimana dan bagaimana bisa dilepaskan?’ Karena tujuan saya adalah pulang untuk daftar PK,” katanya.
Tommy tidak serta merta mengiyakan dan ia pun baru menghubungi Djoko Tjandra seminggu kemudian dan menyanggupi untuk membantu.
“Mengurusnya melalui NCB Interpol karena ‘red notice’ itu ada di NCB itu pengetahuan kami saat itu. Kami diskusi awal Maret, finalnya Maret 2020 selanjutnya istri saya layangkan surat 16 April ke NCB,” kata Djoko Tjandra.
Menurut Djoko Tjandra, uang Rp10 miliar itu seluruhnya ia persilakan Tommy untuk menggunakannya.
“Uang Rp10 miliar untuk itu kepentingan beliau, hanya untuk beliau saja sehingga saya bisa pulang ke Indonesia. Segala sesuatunya saya serahkan ke konsultan saya yaitu Pak Tommy,” katanya.
Penyerahan uang dilakukan melalui sekretaris Djoko Tjandra bernama Nurmawan Fransisca.
“Sis siapkan 100 ribu dolar AS, nanti saya kasih alamatnya. Uang saya di sini kan banyak,” kata Djoko Tjandra yang saat itu masih di Malaysia.

Djoko mengaku selalu menyiapkan uang tunai.
“Saya selalu siapkan cash, saya ada brankas di sini, yang bisa buka brangkas juga Siska, saya tidak ingat detailnya. Siska minta ke office boy Nurdin untuk menyampaikan uang dan setelah diterima dilaporkan memakai whatsapp barang sudah delivered,” kata Djoko.
Tommy Sumardi didakwa menjadi perantara suap dari terpidana kasus korupsi Bank Bali Djoko Tjandra kepada mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Inspektur Jenderal Napoleon Bonaparte sejumlah SGD200 ribu dan USD270 ribu dan bekas Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan (Kakorwas) Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo sejumlah USD150.000.
Tujuan pemberian uang itu adalah agar Napoleon Bonaparte menghapus nama Djoko Soegiarto Tjandra dari daftar pencarian orang (DPO) di Ditjen Imigrasi.
Dalam dakwaan, suap diberikan secara bertahap kepada Napoleon dan Prasetijo oleh Tommy pada April-Mei 2020, yaitu pada 27 April 2020 sebesar USD100 ribu untuk Prasetijo, 28 April 2020 sebesar SGD200 ribu untuk Napoleon.
Keesokan harinya, pada 29 April 2020, sebesar USD100 ribu kepada Napoleon, 4 Mei 2020 sebesar USD150 ribu kepada Napoleon, 5 Mei 2020 sebesar USD20 ribu kepada Napoleon, serta 6 Mei 2020 sebesar USD50 ribu kepada Prasetijo.
“Total uang yang diserahkan Joko Tjandra kepada Tommy Sumardi adalah 500.000 dolar AS dan 200.000 dolar Singapura,” kata jaksa dalam dakwaan. (riz/fin)
Sumber: Djoko Tjandra Mengaku Bayar Tommy Sumardi Rp10 Miliar Supaya Bisa Pulang
0
721
5
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
691.7KThread•56.9KAnggota
Urutkan
Terlama
Komentar yang asik ya