Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

perojolan13Avatar border
TS
perojolan13
Warning APBN Bengkak: Ramai-Ramai Pindah Kelas BPJS Kesehatan
 Warning APBN Bengkak: Ramai-Ramai Pindah Kelas BPJS Kesehatan

Jakarta, CNBC Indonesia - Dewan Pengawas BPJS Kesehatan menyoroti adanya kenaikan signifikan jumlah peserta BPJS Kesehatan segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) kelas III yang cukup signifikan.

Adanya pemindahan kepesertaan menjadi segmen PBPU Kelas III dikhawatirkan akan terjadinya peningkatan anggaran belanja negara pemerintah di masa yang akan datang.

"Selama pandemi, terjadi peningkatan jumlah peserta segmen PBPU Kelas III yang cukup signifikan sejak Juni hingga Oktober 2020," ujar Ketua Dewan Pengawas BPJS Chairul Radjab Nasution saat melakukan rapat bersama dengan Komisi IX DPR, Selasa (24/11/2020).

"Dengan adanya hal tersebut, terjadi potensi risiko peningkatan dana bantuan iuran yang dikeluarkan pemerintah," kata Chairul melanjutkan.

Seperti diketahui peserta BPJS Kesehatan di Kelas III merupakan peserta bantuan iuran (PBI). Artinya sebagian iuran mereka ditanggung oleh pemerintah melalui APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara).

Di dalam kesempatan yang sama, Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto menjelaskan, pemutakhiran data peserta PBI dilakukan setiap bulannya ditetapkan oleh Kementerian Sosial dan dimutakhirkan di dalam data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS).

"Sampai saat ini dari Januari-Oktober 2020 telah dilakukan 9 kali perubahan data PBI jaminan kesehatan. Terakhir melalui SK Mensos Nomor 144 pada Oktober 2020 lalu," ujarnya dalam rapat bersama Komisi IX DPR, Selasa (24/11/2020).

Terawan merinci, pada Januari 2020, berdasarkan SK Menteri Sosial 1/HUK/2020 terdapat 96,64 juta peserta yang tercatat di segmen PBI. Setiap bulannya jumlah tersebut diperbaharui karena jumlah penduduk miskin terus bergerak dinamis. Apalagi di masa pandemi Covid-19 saat ini yang telah menekan kondisi ekonomi.

Sementara jumlah peserta PBI paling sedikit terjadi pada Mei 2020 sebanyak 95,89 juta orang. Namun, pemadanan DTKS yang terus dijalankan setiap bulan membuat jumlah itu terus berubah hingga pada Oktober 2020 menjadi 96,63 juta orang.

Dia menjabarkan bahwa berdasarkan pemadanan data pada Februari, April, dan Oktober 2020, terdapat tambahan 5,8 juta peserta PBI yang sebelumnya tidak masuk ke dalam DTKS. Adapun, pemerintah menetapkan kuota PBI sebanyak 98,6 juta orang

"Diharapkan dengan penggantian ini dapat memastikan bahwa iuran peserta (PBI) yang dibayarkan pemerintah pusat sesuai dengan data terpadu," tutur Terawan.

ready viewed Berdasarkan Perpres 64/2020, diputuskan Peserta BPJS Kesehatan Kelas III per bulan sebesar Rp 42.000. Peserta hanya membayar Rp 25.500 dan selisih bayar yang sebesar Rp 16.500 dibayar oleh pemerintah pusat sebagai bantuan iuran.

Artinya, dengan data PBI sebanyak 96,63 juta orang, dengan Rp 16.500 yang harus ditanggung pemerintah, negara harus menggelontorkan kurang lebih Rp 1,59 triliun setiap bulan untuk menutupi kekurangan peserta PBI BPJS Kesehatan.


link


Artinya, dengan data PBI sebanyak 96,63 juta orang, dengan Rp 16.500 yang harus ditanggung pemerintah, negara harus menggelontorkan kurang lebih Rp 1,59 triliun setiap bulan untuk menutupi kekurangan peserta PBI BPJS Kesehatan.
666fapfap
agam69
agam69 dan 666fapfap memberi reputasi
2
2.1K
41
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.8KThread41.5KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.