Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

db84x3Avatar border
TS
db84x3
Pengadaan Rumah Rakyat di Bank Tanah Omnibus Law Hanya Khayalan Pemerintah
Oleh : Herry Barus | Jumat, 20 November 2020 - 16:00 WIB
Pengadaan Rumah Rakyat di Bank Tanah Omnibus Law Hanya Khayalan Pemerintah

INDUSTRY.co.id - Jakarta- Undang-undang omnibus Law, atau Undang-Undang Cipta Kerja nomor 11 tahun 2020 secara resmi telah berlaku setelah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 2 November 2020 lalu. Dalam perundangan yang menyangkut begitu banyak undang-undang, terdapat rumusan aturan tentang Badan Bank Tanah.

Pada UU Cipta Kerja disebutkan bahwa Bank Tanah merupakan badan khusus yang mengelola tanah. Badan ini berfungsi melaksanakan perencanaan, perolehan, pengadaan, pengelolaan, pemanfaatan, dan pendistribusian tanah.

Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan Djalil bahkan menyebutkan bahwa Badan Bank Tanah Ini memungkinkan pemerintah dapat memberikan tanah untuk rumah rakyat di perkotaan, dengan harga sangat murah bahkan gratis.

Namun Direktur Pusat Studi Properti Indonesia, Panangian Simanungkalit menilai bahwa kebijakan Bank Tanah dalam UU Omnibus Law ini sulit untuk terlaksana. Menurutnya, sejarah telah membuktikan bahwa pemerintah tidak mampu menyediakan dan mendistribusikan lahan dengan Bank Tanah.

“Dulu Sarana Jaya pernah membuat Bank Tanah, tidak pernah bisa mengendalikan harga tanah. Karena apa? Karena swasta sudah menguasai tanah, tata ruang sudah berubah menjadi tata uang,” jelas pengamat senior properti & real estat Indonesia ini.
Seperti diketahui Pembangunan Sarana Jaya pernah melakukan kegiatan inti perusahaan yang meliputi penyediaan kavling tanah, sehingga dikenal sebagai Bank Tanah, dengan terbitnya Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 1982. Hal ini berlangsung hingga tahun 1998.

Panangian mencatat bahwa penguasaan lahan besar-besar Itu terjadi sejak adanya deregulasi perekonomian pada zaman Pak Harto di tahun 1986. Ketika itu pengusaha bisa membuka bank dengan modal hanya Rp 50 miliar.
“Setelah itu semua orang bisa menguasai tanah. Bahkan Pemerintah Daerah di area Bodetabek saat itu mengeluarkan izin seluas 226.000 hektar tanah untuk bisa dibebaskan oleh para pengembang,” jelas Panangian.

Sejak saat itulah, lanjut Panangian, harga tanah mulai tidak terkendali. Menurutnya, wajar saja jika saat ini masyarakat kesulitan memiliki rumah dan harganya semakin tidak terjangkau, karena memang harga tanah sudah dikendalikan oleh penguasaan skala besar.

“Jadi jika saat ini pemerintah berpikiran akan dapat mengadakan dan memberikan tanah untuk perumahaan rakyat, itu artinya wishful thinking, alias angan-angan saja. Itu adalah pemikiran yang tidak realistis sama sekali, khayalan.”

Bank Tanah yang dikonsepkan oleh pemerintah saat ini menurut Panangian hanya ingin menunjukkan kepada rakyat bahwa pemerintah memang berniat menata kehidupan rakyat agar dapat memiliki rumah.

“Pemerintah menyampaikan, bahwa dengan Bank Tanah, mereka dapat memberikan tanah untuk rumah rakyat di perkotaan, dengan harga murah bahkan gratis. Pertanyaannya, tanah darimana dan tanah siapa di perkotaan yang bisa diberikan dengan harga murah apalagi gratis?” tanya dia.

“Sementara sengketa-sengketa lahan di Jakarta saja begitu banyak dan multi kepentingan disana. Ada kepentingan spekulan, ada kepentingan pemilik surat, ada kepentingan oknum-oknum pejabat. Karena sarat kepentingan sperti ini, bagaimana Pemerintah mampu mengendalikan harga tanah dan membuat Bank Tanah?”
Panangian juga menilai bahwa lahan-lahan milik Badan Usaha Milik Negara tidak akan mungkin didistribusikan untuk pengadaan hunian rakyat di daerah perkotaan. Pasalnya, sudah terbukti bahwa di proyek-proyek hunian berbasis Transit Oriented Development (TOD) yang notabene milik BUMN saja harga jualnya jauh dari keterjangkauan rakyat.

“Apa pernah proyek-proyek TOD itu dijual dengan harga di bawah Rp 200 juta? Kalau pun ada yang dijual dengan harga murah biasanya itu pun jumlahnya terbatas. Kebanyakan unit-unit lainnya akan mengikuti harga pasar,” jelas Panangian.

https://www.industry.co.id/read/7706...lan-pemerintah

Pengadaan Rumah Rakyat di Bank Tanah Omnibus Law Hanya Khayalan Pemerintah

Ngak ngibul ngak Si Kowi namanya emoticon-Leh Uga
0
635
12
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
672.1KThread41.8KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.