Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

kartu.prakerjaAvatar border
TS
kartu.prakerja
Muncul Interpelasi Parpol di DPRD Untuk Makzulkan Gubernur Anies,Begini Kata Pengamat
- Pengamat kebijakan publik dari Universitas Trisakti Trubus Rahadiansyah mendukung wacana Partai Solidaritas Indonesia (PSI) untuk menggunakan hak interpelasi terhadap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terkait kerumunan masa Front Pembela Islam (FPI) di Petamburan dan Tebet.

"Saya mendukung wacana interpelasi tersebut. Interpelasi itu bisa terealisasi, PSI harus melobi partai yang lain. Selain itu prosesnya panjang dan tidak mudah," katanya dalam keterangan tertulis, di Jakarta, Jumat (20/11/2020).


Menurut dia, PSI harus bisa mengajak PDIP dan fraksi-fraksi lain untuk menjalankan hak interpelasi tersebut, sebab tanpa adanya dukungan dari fraksi lain maka wacana tersebut akan sia-sia.

Ia mengungkapkan bahwa penguliran interpelasi di DPRD harus melalui rapat terlebih dahulu, kemudian fraksi-fraksi mengajukan latar belakang mereka menggunakan haknya, dan setelah rapat di DPRD selesai hasil rapat akan diserahkan ke Mahkamah Agung (MA) untuk meminta pertimbangan.

"Setelah dirapatkan, disampaikan ke Mahkamah Agung meminta pertimbangan apakah ini melanggar hukum atau tidak," tuturnya.

Namun, kata Trubus, sebenarnya mencopot satu kepala daerah tidak hanya dilakukan oleh DPRD dengan cara interpelasi, skenario kedua adalah rekomendasi Menteri Dalam Negeri kepada Presiden.

"Nanti Presiden meminta rekomendasi pertimbangan hukum dari MA, untuk dinyatakan layak atau tidak pemecatan 'impeachment' sendiri itu jalur yang cepat," tuturnya.

Merujuk Peraturan DPRD DKI nomor 1 tahun 2014 tentang tata tertib, regulasi hak interpelasi tertuang dalam Pasal 12 Peraturan DPRD Ayat 1 Tahun 2014.

Pasal 1 menjelaskan bahwa hak interpelasi adalah hak DPRD untuk meminta keterangan kepada gubernur mengenai kebijakan pemerintah daerah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat dan bernegara.

Ayat 2 menjelaskan hak Interpelasi sebagaimana ayat 1 dilakukan paling sedikit 15 orang anggota DPRD dan lebih dari satu fraksi.

Sedangkan Ayat 3 menerangkan usul sebagaimana ayat 2 disampaikan kepada pimpinan DPRD, yang ditandatangani oleh para pengusul dan diberikan nomor pokok oleh Sekretariat DPRD.

Untuk diketahui, PSI DKI Jakarta akan menggulirkan hak interpelasi untuk meminta keterangan kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

PSI berpandangan Anies telah melakukan pembiaran terhadap acara keramaian yang dihadiri ribuan massa di tengah pandemi COVID-19 yang dilakukan pemimpin ormas Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Syihab. PSI juga menunggu hasil penyelidikan kepolisian atas klarifikasi Anies apakah ada tindak pidana kelalaian pejabat atau apakah melanggar UU Karantina Kesehatan.

https://www.netralnews.com/peristiwa...apan-pengamat-

Muncul Interpelasi Parpol di DPRD Untuk Makzulkan Gubernur Anies,Begini Kata Pengamat
0
1.4K
13
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.9KThread41.5KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.