Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

chemical.saptoAvatar border
TS
chemical.sapto
Tolak RUU Larangan Minol, Pemprov NTT: Itu Hancurkan Budaya-Ekonomi Kami
Tolak RUU Larangan Minol, Pemprov NTT: Itu Hancurkan Budaya-Ekonomi Kami



Ilustrasi sopi hasil produksi rumahan warga NTT. (Ari Saputra/detikcom)

Jakarta - 

Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (Pemprov NTT) menyatakan menolak soal usulan rancangan undang-undang (RUU) Larangan Minuman Beralkohol (Minol). Sebab, RUU tersebut juga melarang minuman tradisional yang mengandung alkohol.

Diketahui, NTT memiliki minuman khas yang mengandung alkohol, seperti sopi dan moke. Kepala Biro Humas dan Protokol Setda NTT Marius Ardu Jelamu mengatakan minuman-minuman khas ini berkaitan erat dengan budaya dan ekonomi masyarakat NTT.

"Dan sebetulnya bukan minuman alkohol yang salah, tapi manusia yang memanfaatkan. Karena itu, RUU ini lebih harus bagaimana mengatur tata kelola dan bagaimana masyarakat menggunakannya," kata Marius kepada wartawan, Senin (16/11/2020).

Baca juga:Gubernur Koster soal RUU Larangan Minuman Beralkohol: Nggak Akan Jadi Itu

Dia mengatakan ada nilai-nilai budaya yang tak bisa terlepaskan dari kehadiran minuman khas ini. Dia mengatakan minuman khas tradisional ini hadir bukan untuk mabuk-mabukan.

"Bagi masyarakat timur, ini akan menghancurkan budaya kita dan juga mengganggu ekonomi masyarakat. Kita lihat, di NTT, (pohon) lontar, enau ada di mana-mana. Dan itu jadi sumber ekonomi masyarakat. Dan nenek moyang kita mewariskan minuman ini sebagai minuman budaya, bukan untuk mabuk-mabukan," katanya.

"Di dalam acara adat, dibuka dengan minuman ini. Ini simbol dari persahabatan, persaudaraan, simbol persatuan keluarga, dan simbol kegotongroyongan dan kebersamaan. Dan ini akan mengganggu, tak hanya soal budaya, tapi juga ekonomi, supply chain, mengganggu distribusi pemasaran," sambung dia.

Sopi merupakan salah satu minuman tradisional beralkohol dari wilayah NTT. (Ari Saputra/detikcom)

Baca juga:Wagub Bali Tak Setuju dengan RUU Larangan Minuman Beralkohol: Arak Itu Warisan

Marius meminta ada riset ilmu pengetahuan yang digelar secara komprehensif terkait usulan larangan minuman beralkohol. Dia juga meminta Badan Legislatif (Baleg) DPR menampung aspirasi secara menyeluruh dari masyarakat Indonesia terkait rencana pembuatan beleid tersebut.

"Karena yang dilakukan ini riset 2007 dan 2014. Dan itu sudah out of date, dan mungkin sampel hanya dilakukan di Jawa dan Sumatera. Sementara mereka tidak menjadikan Indonesia timur sebagai riset. Padahal khususnya di NTT ini jadi komoditas ekonomi, komoditas sosial dan komoditas budaya yang tak mudah begitu saja dihilangkan. Usul dari DPR ini harus mendengar aspirasi dari seluruh masyarakat," kata dia.

Dia pun menanggapi soal ada pengecualian larangan minuman beralkohol bagi kepentingan adat, ritual keagamaan, pariwisata, farmasi, dan tempat yang diatur berdasarkan perundangan. Menurutnya, pengecualian tersebut juga tak menolong sektor ekonomi dari masyarakat NTT yang menjadi produsen dan penjual.

Baca juga:NasDem soal RUU Larangan Minuman Beralkohol: Jika Dilarang Timbul Pengoplos

"Nggak bisa. Itu pasal kontradiktif dengan Pasal 4 ayat 2 yang larangan ini juga menyangkut minuman tradisional. Jadi pasal itu saling kontradiktif satu sama lain. Kita harap mereka bisa mengeksplorasi semua pemikiran baru mengusulkan RUU untuk menjadi UU," ujar dia.

https://news.detik.com/berita/d-5256...a-ekonomi-kami

Waduh, terus solusinya gimana dong, bikin om armin jd bingung
tulip.putih
reid2
ricky_julius
ricky_julius dan 3 lainnya memberi reputasi
4
845
19
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.1KThread41KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.