perojolan13Avatar border
TS
perojolan13
11 Prajurit TNI yang Keroyok Jusni hingga Tewas Dituntut 1-2 Tahun Bui


Sebelas prajurit TNI yang mengeroyok Jusni (24) di Tanjung Priok, Jakarta, pada Februari lalu, menjalani sidang pembacaan tuntutan oditur militer. Ke-11 prajurit itu dituntut hukuman beragam mulai 1 hingga 2 tahun penjara dan 2 di antaranya minta dipecat dari TNI.

Sidang pembacaan tuntutan dilaksanakan di Pengadilan Militer Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Selasa (17/11/2020). Sebelas terdakwa hadir di sidang tersebut dengan pakaian dinas lengkap dan berdiri di hadapan hakim selama persidangan.

Oditur militer meminta majelis hakim menyatakan sebelas terdakwa itu bersalah melakukan tindak pidana yang menyebabkan kematian. Ke-11 terdakwa itu ialah Letda Cba Oky Abriansyah NP, Letda Cba Edwin Sanjaya, Serka Endika M Nur, Sertu Junedi, Serda Erwin Ilhamsyah, Serda Galuh Pangestu, Serda Hatta Rais, Serda Mikhael Julianto Purba, Serda Prayogi Dwi Firman Hanggalih, Praka Yuska Agus Prabakti, dan Praka Albert Panghiutan Ritonga.

"Kami mohon agar majelis hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta menyatakan para terdakwa bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan yang dilakukan secara bersama-sama yang mengakibatkan mati sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana Pasal 351 ayat 1 jo ayat 3 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP," kata oditur militer, Salmon Balubun.

Salmon juga meminta hakim mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan dalam menjatuhkan putusan. Hal yang memberatkan adalah, pertama, perbuatan para terdakwa merusak citra TNI dalam pandangan masyarakat; kedua, para terdakwa kurang menghayati Sapta Marga Sumpah Prajurit butir ke-2 tunduk kepada hukum dan memegang teguh disiplin keprajuritan dan 8 wajib TNI, butir ke-7 tidak sekali-sekali menakuti dan menyakiti hati rakyat; dan ketiga, perbuatan para terdakwa mengakibatkan Saudara Jusni meninggal dunia.

Sementara itu, hal yang meringankan ialah, pertama, para terdakwa bersikap sopan dan berterus terang dalam persidangan; dan kedua, para terdakwa mendapat rekomendasi keringanan hukuman dari Kapusbekangad Mayjen TNI Isdarmawan Ganemoeljo berdasarkan surat Kapusbekangad R/622.06/12/293/subditpamoster tanggal 30 Juni 2020.

link


Sementara itu, hal yang meringankan ialah, pertama, para terdakwa bersikap sopan dan berterus terang dalam persidangan; dan kedua, para terdakwa mendapat rekomendasi keringanan hukuman dari Kapusbekangad Mayjen TNI Isdarmawan Ganemoeljo berdasarkan surat Kapusbekangad R/622.06/12/293/subditpamoster tanggal 30 Juni 2020.
nomorelies
nomorelies memberi reputasi
1
1.3K
20
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
670.2KThread40.4KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.