kabar.kaburAvatar border
TS
kabar.kabur
Laporan Ditolak, FMPU Desak MUI Terbitkan Fatwa Haram untuk Nikita Mirzani


POJOKSATU.id, JAKARTA – Forum Masyarakat Pecinta Ulama (FMPU) DKI Jakarta mendatangi kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI) di jalan Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (19/11/2020).

Kedatangan mereka untuk mendesak MUI agar segera menerbitkan fatwa haram terhadap konten-konten pornografi yang diunggah Nikita Mirzani di media sosial.

Demikian disampaikan Ketua Umum (FMPU) Moh Sofyan dalam keterangan tertulisnya, Kamis (19/11/2020).

“Menindaklanjuti pornografi di konten media sosial yang dilakukan Nikita mirzani, kami meminta Komisi Fatwa MUI supaya ditetapkan Nikita Mirzani agar perbuatanya diharamkan,” ujarnya.

Sofyan menilai, konten-konten pornografi yang kerap diunggah Nikita di akun Instagram pribadinya itu sangatlah berbahaya.

Bahkan, ucapan ujaran kebencian terhadap Habib Rizieq Shihab yang diunggah Nikita dinilai akan mengganggu ketentraman masyrakat dalam berbangsa dan bernegara.

“Memposting, mengumbar syahwat pornografi di media sosial. Ini mengganggu ketentraman masyrakat dalam berbangsa dan bernegara,” katanya.

Selain itu, Sofyan juga mendesak Kominfo agar memblokir akun media sosial selebritas yang akrab disapa Nyai itu.

Tak hanya itu, FMPU juga mendesak semua stasiun televisi swasta melakukan boikot terhadap Nikita.

“Elemen masayrakat umat Islam meminta Kominfo serta TV swasta dan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) untuk melarang/memblokir akun sosmed atau menampilkan Nikirta Mirzani,” tegasnya.


https://pojoksatu.id/news/berita-nas...ikita-mirzani/

scorpiolama
anu.ku.l
ladies.hunter01
ladies.hunter01 dan 3 lainnya memberi reputasi
4
4.4K
72
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
670.7KThread40.8KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.