Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

  • Beranda
  • ...
  • The Lounge
  • Salah Kaprah dalam Mengartikan Kriminalisasi. Pahami Arti Kriminalisasi yang Benar.

lonelylontongAvatar border
TS
lonelylontong
Salah Kaprah dalam Mengartikan Kriminalisasi. Pahami Arti Kriminalisasi yang Benar.
Salah Kaprah dalam Mengartikan Kriminalisasi. Pahami Arti Kriminalisasi yang Benar.
Gbr diambil dr news.detik.com

Habib Rizieq Shihab akhirnya pulang juga ke Indonesia. Tanpa membuang waktu, beliau pun langsung melemparkan pernyataan ke ruang publik. Salah satunya adalah, pemerintah harus menghentikan dahulu kriminalisasi ulama, sebelum beliau berkenan melakukan rekonsiliasi.

Hebat memang beliau ini, benar-benar master dalam menjadi sumber berita.

Dari satu paragraf ini, ada banyak topik yang bisa dikulik-kulik dan dijadikan bahan diskusi. Masalah gelar habib, dari Cak Nun sempat melontarkan bahwa harusnya bukan Rizieq itu, mestinya bukan habib. 

Kemudian topik rekonsiliasi, tentu juga menimbulkan pertanyaan, rekonsiliasi antara siapa dengan siapa? Atas dasar apa mau dilakukan rekonsiliasi? Bayangkan misalnya Joko Chandra yang buron koruptor, kemudian berkata, saya siap rekonsiliasi dengan pemerintah, kan aneh?

Namun, saya memilih membahas topik yang paling aman saja, karena namanya orang kecil kan takutlah dengan beliau yang jumlah massanya besar. Kalau satu lawan satu sih, ama Habib Bahar juga ngga takut kali yaaaa...
emoticon-Leh Uga
Becanda ding, harap massa tenang, jangan marah.

Jadi kita membahas masalah penggunaan kata dan bahasa yang tepat dan benar.

Apa sih definisi kriminalisasi menurut KBBI?

Menurut KBBI, kriminalisasi adalah :
Quote:



Jadi maksudnya kriminalisasi itu yang bagaimana? Menurut situs negarahukum.com, dan mengacu pada definisi KBBI, kriminalisasi adalah proses perubahan atau penambahan hukum dan peraturan yang ada, sehingga apa yang dulunya tidak terkena hukuman pidana, setelah ada perubahan tersebut (proses kriminalisasi), maka tindakan/perilaku tersebut menjadi sesuatu yang bisa terkena hukum pidana.

Kata kuncinya :
1. Yang dikriminalisasi itu bukan oknum/individu/badan, akan tetapi perilaku.
2. Kriminalisasi adalah proses perubahan sebuah hukum/aturan yang ada dalam suatu masyarakat.

Contoh paling up to date adalah wacana RUU larangan minuman beralkohol.

Apabila RUU ini disahkan menjadi UU, maka perilaku minum minuman keras yang sebelumnya bukan merupakan perilaku kriminal, setelah RUU ini menjadi UU, maka perilaku minum minuman keras menjadi satu tindakan kriminal yang bisa dijatuhi hukuman pidana.

Jadi yang dikriminalisasi adalah perilaku minum minuman keras.

Sehingga apa yang diucapkan oleh yang terhormat Habib Rizieq, "Stop kriminalisasi ulama."

Secara kaidah Bahasa Indonesia, tidaklah benar. Ulama tidak bisa dikriminalisasi, karena ulama adalah jabatan atau mengacu pada satu individu, bukan pada satu perilaku.

Kalimat itu juga menjadi aneh, karena tidak mengacu pada wacana aturan baru, atau pembahasan RUU tertentu.

Semoga tulisan ini, bisa ikut meluruskan penggunaan Bahasa Indonesia yang baik dan benar.

Semoga kita semua sebagi warga negara Indonesia, termasuk Habib Rizieq yang juga warga negara Indonesia, mau belajar menggunakan Bahasa Indonesia dengan baik dan benar.

Entah kalau misalnya Habib Rizieq punya rencana untuk kembali ke Saudi Arabia dan menjadi warga negara di sana, ya mungkin buat beliau tidak perlu meluruskan salah kaprah ini.

Tulisan ini cukup panjang, bagi agan-agan kaskuser yang sudah bersusah payah membaca, TS ingin memberikan sedikit kesegaran sebagai wujud apresiasi.

TS hadirkan rival dari tokoh protagonis dr topik kita kali ini

Salah Kaprah dalam Mengartikan Kriminalisasi. Pahami Arti Kriminalisasi yang Benar.

Kalau mau lebih, ke Instagram-nya si nyai aja dah.



Sumber referensi/berita:
1. https://republika.co.id/berita/qjqqw...syarief-rizieq
2. https://news.detik.com/berita/d-5251...nalisasi-ulama
3. https://kbbi.web.id/kriminalisasi
4. https://www.negarahukum.com/hukum/me...inalisasi.html
37sanchi
Papa.T.Bob
Papa.T.Bob dan 37sanchi memberi reputasi
2
1K
14
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
The Lounge
The LoungeKASKUS Official
923.3KThread84KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.