Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

valkyr7Avatar border
TS
valkyr7
Kata Komisi VII DPR soal Kalimat Berputar-Putar Minyak-Gas Bumi di UU Ciptaker
Kata Komisi VII DPR soal Kalimat Berputar-Putar Minyak-Gas Bumi di UU Ciptaker Foto: Eddy Soeparno (Foto: Zhacky/detikcom) 

Jakarta -Viral kalimat 'Minyak dan gas bumi adalah minyak bumi dan gas bumi' dalam UU Cipta Kerja. Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Eddy Soeparno angkat bicara terkait hal itu.

"Kalau di awal sudah seperti itu nggak masalah ya," kata Eddy kepada wartawan, Selasa (3/11/2020).

Ketua DPP PAN ini menjelaskan kalimat tersebut bukan persoalan. Eddy menuturkan kalimat itu memang sesuai dengan UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Menurut Eddy, kalimat itu hanya sekadar pengulangan dan penegasan saja.

"Ini kan kewenangan dari pada kalimat yang ada di UU Migas kan. Yang betul-betul identik. Ya saya nggak bisa berkomentar karena menurut saya itu ya sekadar pengulangan," ucap Eddy.

"Yang nama pengulangan itu pasti merupakan penegasan," sambungnya
Diberitakan sebelumnya, UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja telah diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan sah diundangkan pada Senin (2/11) kemarin. UU ini memuat 1.187 halaman

Kemudian viral di media sosial terkait definisi yang berputar-putar soal minyak dan gas bumi. Ternyata definisi minyak dan gas bumi ini sama dengan yang termuat dalam UU Minyak dan Gas Bumi.

Pengertian soal minyak dan gas bumi itu termuat dalam 'Bagian Keempat: Penyederhanaan Perizinan Berusaha Sektor serta Kemudahan dan Persyaratan Investasi', 'Paragraf 5: Energi dan Sumber Daya Mineral', Pasal 40, terdapat di halaman 223.

"3. Minyak dan Gas Bumi adalah Minyak Bumi dan Gas Bumi," demikian bunyi salah satu poin di Pasal 40

Pasal 40 di UU Cipta Kerja ini menjadi pengganti UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, Pasal 1 nomor 3. Bunyinya persis sama dengan UU Cipta Kerja, yang baru saja diteken Presiden Jokowi ini.

"3. Minyak dan Gas Bumi adalah Minyak Bumi dan Gas Bumi," demikian bunyi Pasal 1 ayat 3 UU Minyak dan Gas Bumi.

SUMBER

Orang partai Allah lho yg ngomong.. emoticon-Malu (S)


emoticon-Ngakak (S)emoticon-Ngakak (S)emoticon-Ngakak (S)
Diubah oleh valkyr7 03-11-2020 14:11
hbhbhb2008
motherparker699
pakisal212
pakisal212 dan 4 lainnya memberi reputasi
1
1.4K
36
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
672KThread41.8KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.