- Beranda
- Citizen Journalism
Pemburu Rente Fee Marketing Penyewaan Kantor OJK
...
TS
suaraojk
Pemburu Rente Fee Marketing Penyewaan Kantor OJK
Kasus seperti skandal Jiwasraya, Bank Bukopin hingga Asabri menguras kepercayaan publik terhadap OJK. Munculnya skandal kasus di atas, memperlihatkan bahwa sedari awal berdirinya, memang kurang bermanfaat bagi industri keuangan. OJK selama ini hanya sigap memunggut iuran dari industri keuangan. Di sisi lain pemasukan OJK sangat gemuk. Tercatat pada tahun 2018, OJK mendapat iuran sebesar Rp.4.9 triliun, dan pada tahun 2019 sebesar Rp.5.5 triliun. Apalagi bila menilai kinerja OJK, tidak bagus bagus amat.
Coba baca cerita audit BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) yang menemukan salah satu permasalahan OJK dalam hal pengawasan. OJK divonis lalai menjalankan tugasnya, khususnya pengawasan terhadap tujuh bank. Kelalaian OJK itu terkait penggunaan fasilitas modal kerja debitur, hapus buku kredit, hingga rekomendasi untuk melakukan koreksi pada kinerja keuangannya.
OJK boleh masa bodoh atau ogah-ogahan dalam mengawasi 7 Bank yang diambang pintu kebangkrutan. Tapi anehnya, OJK tidak pernah lalai atau masa bodoh ketika meminta gedung kantor yang serba mewah dan Lux. Nilai rupiahnya tidak tanggung tangung, bukan dalam bulatan puluhan miliar.
Tapi, bisa mencapai ratusan miliar hanya buat sewa kantor OJK. Padahal DPR sudah meminta OJK jangan lagi menyewa kantor. Hal ini sesuai dengan hasil rapat kerja yang ke 5 antara dewan komisioner OJK (Otoritas Jasa Keuangan) dengan Komisi XI DPR RI tertanggal 26 september 2013. Dalam rapat tersebut diputuskan harus ada pembangunan gedung kantor pusat dalam satu lokasi, dan juga pembangunan gedung kantor di daerah dilakukan secara bertahap.
Dalam pembangunan Gedung OJK ini, DPR meminta pembangunan bisa dimulai pada tahun 2014. Atau selambat lambat harus selesai pada tahun 2017. Begitu juga dengan alokasi anggaran untuk pembangunan Gedung , DPR sudah menyetujuinya sebesar Rp.5.2 Triliun. Alokasi anggaran terstersebutebut bukan hanya untuk pembangunan gedung kantor pusat, tapi juga gedung kantor OJK di daerah.
Tapi sayang, hasil rapat antara dua lembaga ini, tidak dihormati OJK. Malahan terlihat diabaikan begitu saja usulan komisi XI DPR tersebut. Hal ini bisa dilihat dari arahan dewan komisioner OJK pada rapat dewan komisioner tanggal 30 November 2016, yang tetap menginginkan opsi sewa untuk gedung kantor OJK. Memang dalam arahan tersebut ada dua opsi, yaitu opsi kontrak sewa dan pembelian untuk gedung kantor mereka.
Tugas Aparat Mengejar Fee Singkat cerita, untuk melanjutkan dua opsi ini, OJK memilih gedung Wisma mulia 1 dan 2. Dan pihak pemilik gedung Wisma mulia 1 melalui PT. Sanggarcipta Kreasitama menyampaikan penawaran harga gedung Wisma mulia 1 sebesar USD. 428 juta atau sebesar Rp.5.6 Triliun. Tapi ternyata alokasi anggaran untuk opsi pembelian ini terlalu tinggi sehingga tidak mampu memenuhi anggaran untuk kepemilikan gedung kantor Wisma Mulia 1 tersebut.
Dengan demikian, untuk membeli gedung kantor wisma mulia hanya menjadi “ngiguan” para pejabat OJK saja. Pada akhirnya, terpaksa juga OJK harus menyewa buat kantor pusat dengan mengeluarkan
Diubah oleh suaraojk 02-11-2020 17:43
0
684
6
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Citizen Journalism
16.9KThread•15.6KAnggota
Urutkan
Terlama
Komentar yang asik ya