Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

valkyr7Avatar border
TS
valkyr7
Mengenal Bayan Safar yang Bayangi Rencana Habib Rizieq Pulang ke RI
Habib Rizieq Syihab (Foto: Agung Pambudhy/detikcom)

Jakarta - Habib Rizieq Syihab dikabarkan akan pulang ke Indonesia dalam waktu dekat. Namun belum dapat dipastikan apakah Habib Rizieq sudah mengantongi izin keluar atau bayan safar dari Kerajaan Arab Saudi.

Sebelumnya, Duta Besar RI untuk Kerajaan Arab Saudi Agus Maftuh Abegebriel menjelaskan soal bayan safar. Dia menerangkan bayan safar adalah izin keluar dari Kerjaan Saudi terhadap warga negara asing. Surat itu diartikan sebagai perintah deportasi karena melakukan pelanggaran di Saudi.

"Bayan safar adalah merupakan izin keluar atau exit permit yang sebenarnya merupakan surat perintah untuk mendeportasi warga negara asing yang melakukan pelanggaran imigrasi atau pelanggaran hukum di Arab Saudi," kata Agus kepada detikcom, Jumat (29/10/2020).

Saat ini pihak KBRI Riyadh belum bisa memastikan bayan safar dari Rizieq. KBRI Riyadh juga belum memperoleh status keimigrasian Rizieq masih red blinking atau sudah green blinking.

"Kami di KBRI Riyadh belum bisa memastikan terkait bayan safar tersebut karena surat tersebut diterbitkan oleh Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi yang ditangani langsung oleh kantor 'syu'bah wafidin' (divisi orang asing) atau yang lebih dikenal dengan divisi deportasi (tarhil) Direktorat Jenderal Keimigrasian (Al-Mudiriyah al-Amah lil Jawazat). Selanjutnya surat tersebut diberikan kepada yang bersangkutan," katanya.

Seperti apa bentuk bayan safar? 

Bayan safar berupa secarik kertas dengan kop Direktorat Umum Imigrasi Kementerian Dalam Negeri Kerajaan Arab Saudi dan dicetak landscape. Surat ini berisi tujuh kolom seperti nomor urut, nomor pelanggar undang-undang, nama pelanggar, nomor iqomah/KTP (jika ada), nomor dokumen (paspor), jenis kelamin dan jenis pelanggaran.

Bayan safar atau izin keluar yang dikeluarkan Kerajaan Arab Saudi dalam rangka deportasi WN asing (dok Istimewa)


Di halaman bagian bawah, ada tulisan dalam Bahasa Arab yang artinya: "Yth Direktur Keimigrasian (Mudir al-Jawazat), Kami kirimkan nama-nama berikut untuk dideportasi ke negara masing-masing dan penyelesaian prosedur kepulangan". Di background kertas tersebut ada watermark pengaman berlambang Direktorat Imigrasi Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi

Legalisasi dokumen tersebut ditandatangani oleh Kepala Tarhil/deportasi dan ada stempel Direktorat Keimigrasian Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi.

Dalam proses deportasi Pemerintah Saudi juga mewajibkan untuk menggunakan penerbangan yang 'direct' (langsung) ke negara asal tanpa transit di negara lain. Biasanya para WNA deportan melewati gate khusus. KBRI Riyadh sudah membantu puluhan ribu WNI untuk pengurusan bayan safar atau exit permit.

Meski demikian, Agus mengatakan pengalaman KBRI Riyadhpernah menjumpai WNI yang tidak bisa melewati gerbang keimigrasian. Salah satu alasan karena yang bersangkutan memiliki masalah pidana.

"WN Asing yang sudah mengantongi bayan safar (exit permit) akan diperbolehkan meninggalkan wilayah Kerajaan Arab Saudi. Namun demikian pengalaman KBRI Riyadh, terkadang menemukan WNI yang sudah memiliki bayan safar ternyata tidak bisa melewati gate keimigrasian karena ada beberapa alasan, misalnya biometrik tidak terbaca, ada masalah hukum baru dan ada masalah pidana atau perdata yang baru saja dilaporkan ke pihak berwajib," jelas Agus.

KBRI Riyadh sempat mendapatkan informasi Rizieq memperolah bayan safar dari Arab Saudi pada 2018 lalu. Namun Rizieq tidak menggunakan izin keluar itu untuk pulang ke Indonesia.

"Kami juga sudah mendapatkan informasi dari otoritas Arab Saudi sebenarnya MRS (Muahammad Rizieq Shihab) sudah pernah memiliki bayan safar (exit permit) pada tanggal 2 Desember 2018 (24 Rabiul Awal 1440 H) yang dikeluarkan oleh kantor imigrasi kota Thaif," kata Agus.

Sebelumnya, bayan safar Rizieq ini dibicarakan oleh Sekretaris Umum FPI, Munarman. Dia menyebut Rizieq memiliki dokumen yang bisa membebaskan dirinya dari pencekalan di Arab Saudi yaitu bayan safar. Surat itu dikeluarkan oleh Saudi dan tidak berkaitan dengan KBRI.

"Sejauh ini saya kira persoalan Habib Rizieq soal dokumen tinggal lagi mengurus dokumen bayan safar, jadi soal daftar yang disebutkan Kedutaan Indonesia di Saudi itu karena dia memang tidak mengerti apa-apa, jadi selama ini itu tidak pernah dikeluarkan sama dia, dan justru sebagai duta besar, sebagai otoritas Indonesia yang mewakili Indonesia secara resmi, dan secara formal di luar negeri, keberadaan Dubes itu di mana-mana itu harusnya berusaha untuk memulangkan bukan justru menyatakan Habib Rizieq nggak bisa pulang," kata Munarman dalam sebuah tayangan video yang disiarkan di channel YouTube Front TV, Minggu (18/10)

"Habib Rizieq nggak bisa pulang ini bukan tugas duta besar yang tidak membantu sedikitpun, malah justru mempersulit kepulangan dari seorang warga negaranya, yang dengan itikad baik mau pulang ke negaranya sendiri. Karena itu Habib Rizieq yang tadinya berkoordinasi, akhirnya kemudian ikhtiar sendiri," tambahnya.

SUMBER


Coba bibib kasih lihat saja bayan safar yg di dapat dari otoritas KSA.. biar umat bisa yakin.. kan kasihan umat kalo d bohongi terus.. kecuali kalo umatnya emang bodoh dan ga merasa d bohongi.. emoticon-Malu (S)

btw.. harusnya bibib kan bisa pulang ikut reuni 212 tahun 2018.. tapi kenapa malah ga datang ?.. emang ga rindu ma umat ?.. bibib macam apa itu ??.. emoticon-Malu (S)


emoticon-Ngakak (S)emoticon-Ngakak (S)emoticon-Ngakak (S)
Diubah oleh valkyr7 31-10-2020 03:13
lontongbesar
m0de83g0
royais
royais dan 10 lainnya memberi reputasi
11
2.9K
29
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.3KThread41.2KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.