extreme78Avatar border
TS
extreme78
Upah Minimum 2021 Tak Naik, KSPI Ancam Gelar Aksi-Mogok Kerja Nasional
Jakarta - Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPI) menolak surat edaran (SE) Menaker tentang penetapan upah minimum tahun 2021 yang sama dengan tahun 2020 alias tidak ada kenaikan. KSPI juga meminta kepala daerah untuk tidak mengikuti SE tersebut.

"Serikat buruh dan buruh Indonesia menolak SE menaker berkenaan dengan yang menyatakan bahwa upah minimum baik UPM, UMK, UMSP, UMSK tahun 2021 sama dengan tahun 2020, atau dengan kata lain kenaikannya 0 persen untuk upah minimum 2021," kata Presiden KSPI Said Iqbal, dalam konferensi pers secara virtual, Jumat (30/10/2020).

"Kami mengimbau kepada pemerintah cabut surat edaran tersebut tentang tidak ada kenaikan upah minimum 2021, dan pada para gubernur jangan ikuti surat edaran tersebut," lanjutnya.

Said mengatakan jika permintaan itu tidak dipenuhi, akan ada potensi mogok kerja secara nasional. Dia pun menyebut akan ada aksi unjuk rasa buruh yang semakin memanas di tengah penolakan Omnibus Lawa UU Cipta Kerja.

"Karena memancing, dan ini sah secara konstitusi untuk melakukan mogok kerja nasional, stop produksi, itu dibolehkan UU 13 karena pasti serikat pekerja di tingkat perusahaan dia boleh minta berunding, kalau waktunya bersamaan dan deadlocknya bersamaan bisa secara nasional mogok kerja," ujarnya.

"Ayo pemerintah dalam segala kerendahan hati, kami meminta cabut surat edaran menaker tersebut, di tengah penolakan omnibus lawa cipta kerja ini membuat suasana makin panas," imbuh Said Iqbal.

Menaker Ida Fauziah sebelumnya sudah memberi penjelasan soal upah yang tidak naik ini. Bagaimana penjelasannya? Simak di halaman selanjutnya.

Sebelumnya, Menaker Ida Fauziah menegaskan Surat Edaran (SE) Nomor M/11/HK.04/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) merupakan jalan tengah yang diambil pemerintah.

"Ini jalan tengah yang harus diambil oleh pemerintah dalam kondisi yang sulit dan tidak mudah. Perlindungan pengupahan kita jaga, keberlangsungan usaha harus kita perhatikan. Atas dasar itulah SE ini kami keluarkan," kata Menaker Ida di Jakarta, Selasa (27/10/2020).

Menurut Ida penerbitan SE tersebut berdasarkan kajian yang dilakukan secara mendalam oleh Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) terkait dampak COVID-19 terhadap pengupahan. Pandemi COVID-19 telah berdampak kondisi perekonomian dan kemampuan perusahaan dalam memenuhi hak pekerja/buruh termasuk dalam membayar upah.

SE tersebut juga dalam rangka memberikan perlindungan dan keberlangsungan bekerja bagi pekerja/buruh serta menjaga kelangsungan usaha, perlu dilakukan penyesuaian terhadap penetapan upah minimum pada situasi pemulihan ekonomi di masa pandemi Covid-19.

"Di samping itu tentu saja harus diingat bahwa pemerintah tetap memperhatikan kemampuan daya beli para pekerja melalui subsidi gaji/upah. Sesungguhnya bantalan sosial sudah disediakan oleh pemerintah. Jadi pemerintah tidak begitu saja menetapkan itu karena ada beberapa langkah yang sudah dilakukan," terangnya.

https://news.detik.com/berita/d-5234...rja-nasional/2

Saran ane bagi seluruh pengusaha seindonesia...

Siapkan lowker baru bagi perusahaan ente.
Karena yang mogok kerja anggap saja resign dari perusahaan karena tidak masuk kerja berhari2..emoticon-Leh Uga

Jangan biarkan buruh mental bocah kerja di perusahaan ente.
Jaman lagi susah,ekonomi morat marit tapi tidak mau perduli dengan perusahaan dengan minta naik gaji 8%.
emoticon-Traveller
Diubah oleh extreme78 30-10-2020 05:38
abdulqadirz
knoopy
zoekyvalkrye
zoekyvalkrye dan 14 lainnya memberi reputasi
15
2.3K
60
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
670KThread40.3KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.