Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

ivoox.idAvatar border
TS
ivoox.id
Kapolda Metro Jaya: Anak Bawah Umur Tidak Terbebas dari Hukum dan Bisa Dipidana


Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Nana Sudjana menegaskan anak di bawah umur tidak terbebas dari aturan hukum dan tetap bisa dipidana dengan aturan tertentu.

Terkait dengan seolah-olah anak-anak tidak bisa dipidana, anak-anak bisa dipidana dengan aturan tertentu," kata Nana di Mako Polda Metro Jaya, Senin (26/10).

Nana menjelaskan ada beberapa perlakuan khusus yang diberikan oleh kepolisian kepada anak yang berhadapan dengan hukum antara lain masa penahanan 20 hari yang dikenakan kepada orang dewasa hanya dikenakan 7 hari untuk anak di bawah umur.

Kemudian selama menjalani proses hukum mulai dari pihak kepolisian, kejaksaan dan pengadilan, anak tersebut boleh didampingi oleh orangtuanya.

Lebih lanjut dia mengatakan mereka bisa juga dipidana, agar ada efek jera dan tidak mengulangi perbuatannya yang melanggar hukum di kemudian hari.

Meski demikian, Nana mengatakan tindakan pencegahan agar anak tidak berhadapan dengan hukum adalah langkah yang lebih baik daripada membiarkan anak berurusan dengan aparat penegak hukum akibat termakan hasutan oknum yang tidak bertanggung jawab.

"Kita lebih baik lakukan pencegahan, jangan sampai kemudian anak-anak ini tekena hasutan," tambahnya, seperti dikutip antara.






karduskotak
nomorelies
Dimasinter025
Dimasinter025 dan 2 lainnya memberi reputasi
3
1.2K
14
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.2KThread41KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.