Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

masramidAvatar border
TS
masramid
KSPI Bakal Demo Besar-besaran 1 November Jika Jokowi Teken UU Cipta Kerja.
KSPI Bakal Demo Besar-besaran 1 November Jika Jokowi Teken UU Cipta Kerja.

Kadek Melda L - detikNews
Sabtu, 24 Okt 2020 12:28 WIB
KSPI Bakal Demo Besar-besaran 1 November Jika Jokowi Teken UU Cipta Kerja.

Konfederasi serikat Pekerja Indonesia (KSPI) buka suara terkait RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja. KSPI pun menolak RUU tersebut. Presiden KSPI Said Iqbal (Agung Pambudhy/detikcom)

Jakarta - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menolak klaster ketenagakerjaan dalam UU Cipta Kerja. KSPI bakal menggelar demo besar-besaran pada 1 November 2020 jika Presiden Jokowi meneken UU Cipta Kerja.

"Pertama, direncanakan tanggal 28 Oktober. Kalau Presiden menandatangani UU Cipta Kerja, pada saat itu, karena 29 Oktober tanggal merah, 31 Oktober hari Minggu, maka tanggal 1 November bisa dipastikan buruh-buruh KSPI akan menyerukan aksi nasional di seluruh Indonesia. Sebanyak 20 provinsi lebih dari 200 kabupaten/kota," ujar Presiden KSPI Said Iqbal dalam konferensi pers secara virtual, Sabtu (24/10/2020).
"Kami akan aksi besar-besaran dan tanggal 1 November tersebut secara bersamaan kita akan bawa judicial review," kata Iqbal.

Iqbal juga memastikan unjuk rasa akan berlangsung secara damai. Demo omnibus law juga akan dibarengi dengan penyampaian judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Aksi-aksi buruh, setidaknya oleh KSPI dan 32 konfederasi lain, kami mengambil prinsip antikekerasan, non-violence, tidak ada keinginan rusuh, tidak ada keinginan anarkis, tidak ada keinginan atau melakukan tindakan merusak fasilitas. 
Secara bersamaan kami akan membawa judicial review atas UU yang telah diberi nomor andaikan tanggal 28 Oktober atau sebelumnya ditandatangani," tuturnya.

Aksi akan berlangsung di sekitar Istana Merdeka dan MK. Aksi akan terus berlangsung sampai keluar hasil keputusan dari MK atas gugatan UU Cipta Kerja tersebut.

"Aksi dilakukan ke Istana dan MK aksi-aksi tersebut sampai kita menang dan dikeluarkan keputusan MK. Tiada batas waktu, kapan saja kami akan persiapkan aksi-aksi terstruktur, terarah, dan konstitusional," ucap Iqbal. ***
(dkp/dkp)

https://news.detik.com/berita/d-5226...uu-cipta-kerja


nomorelies
jokopengkor
jokopengkor dan nomorelies memberi reputasi
2
1.4K
20
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
672KThread41.7KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.