Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

valkyr7Avatar border
TS
valkyr7
Hore! Denda Pajak Kendaraan Dihapus di 8 Provinsi, Ini Jadwalnya
Hore! Denda Pajak Kendaraan Dihapus di 8 Provinsi, Ini Jadwalnya Ilustrasi bayar pajak kendaraan bermotor Foto: Agung Pambudhy
Hore! Denda Pajak Kendaraan Dihapus di 8 Provinsi, Ini Jadwalnya
Jakarta - Sejumlah provinsi di Indonesia memberikan relaksasi bagi masyarakat yang memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor. Tercatat ada 8 provinsi yang menggelar pemutihan denda pajak kendaraan bermotor.

Berikut ini jadwal serta rangkuman wilayah yang melakukan pemutihan denda pajak kendaraan bermotor.

1. Jawa Barat
Dalam masa Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) selama pandemi Covid-19, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Barat memperpanjang program pemutihan bebas denda pajak, masyarakat bisa memanfaatkan program ini hingga 23 Desember 2020.

Mengutip laman Bapendajabar, relaksasi itu bertajuk program 'Triple Untung', terdiri atas bebas denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), nebas Pokok dan Denda BBNKB II, dan bebas Tarif Progresif Pokok Tunggakan. Selain itu, Pemprov Jabar juga memberikan diskon bagi wajib pajak yang membayar Pajak Kendaraan Bermotor lebih awal (sebelum habis masa berlaku).


2. Jawa Timur
Pemprov Jawa Timur juga memberikan relaksasi pemutihan bagi penunggak pajak. Kebijakan yang berakhir 31 Agustus lalu, kini diperpanjang mulai 1 September hingga 28 November 2020.

Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa mengeluarkan kebijakan pemutihan terhadap sanksi administratif PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Pemutihan juga berlaku dalam bentuk pembebasan BBNKB kedua dan seterusnya.

"Di tengah upaya pemulihan ekonomi akibat pandemi COVID-19 ini, pemerintah berharap masyarakat dapat terbantu sebagian bebannya dengan adanya pemutihan sanksi PKB maupun BBNKB," kata Khofifah di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Senin (31/8) lalu.


3. Jawa Tengah
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Jateng) membebaskan denda bagi penunggak pajak kendaraan selama satu bulan ke depan. Penghapusan ini hanya berlaku untuk dendanya saja, sementara biaya pajak kendaraan masih tetap sama. Program berlaku mulai 19 Oktober hingga 19 Desember 2020.


4. Sumatra Selatan
Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru mengeluarkan kebijakan terbaru terkait penghapusan pembayaran pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang menunggak lebih dari satu tahun. Kebijakan ini ditetapkan per 1 Oktober kemarin.

Selain itu, Herman juga kembali memperpanjang program penghapusan atau pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor hingga 31 Oktober 2020.

"Perpanjangan program tersebut dan penghapusan pembayaran pajak bertujuan untuk meringankan beban masyarakat sekaligus upaya memulihkan kembali ekonomi dampak wabah COVID-19," ujarnya dalam keterangan tertulis, Sabtu (3/10).

Berdasarkan kebijakan gubernur ini apabila wajib pajak menunggak pajak kendaraan bermotor lebih dari satu tahun, maka wajib pajak tersebut cukup membayar pokok kendaraan selama satu tahun ditambah pokok pajak kendaraan tahun berjalan.

"Jadi misalnya untuk wajib pajak yang menunggak 5 tahun PKB dihapuskan, dan mereka cukup bayar pokok pajak 1 tahun ditambah pokok pajak tahun berjalan," jelas HD sapaan akrabnya.

Dalam program itu, kata Herman, pihaknya juga menghapus bea balik nama kendaraan bermotor II (BBNKB-II). Hal ini dilakukan guna meningkatkan pendapatan daerah dan menertibkan kendaraan bermotor asal luar Provinsi Sumsel.


5. Sumatera Utara
Dikutip Antara, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara memberlakukan program pemutihan denda pajak kendaraan yakni keringanan atas sanksi administratif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) yang dilaksanakan dalam dua tahap yaitu 19 Oktober-15 November 2020 dan 16 November-15 Desember 2020.


6. Sumatera Barat
Sebagaimana diumumkan situs Badan Keuangan Daerah Sumatera Barat, bahwa Pemprov Sumatera Barat mengadakan program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor selama 1 September sampai dengan 31 Oktober 2020.

Keringanan yang diberikan yakni: Pertama, penghapusan denda PKB. Kedua, penghapusan denda BBNKB. Ketiga, penghapusan denda sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ). Keempat, penghapusan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk nomor polisi BA (Sumbar) dan nomor polisi luar provinsi tersebut.


7. Bengkulu
Dilansir dari laman resmi pemprov Bengkulu guna meringankan beban masyarakat Bengkulu di tengah Pandemi Covid-19, Pemda Provinsi Bengkulu memberikan keringanan kepada masyarakat wajib pajak, yaitu berupa pembebasan denda pajak kendaraan bermotor dan pemberian keringanan pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB).

Kebijakan keringanan pembayaran pajak kendaraan bermotor ini akan dilaksanakan mulai 11 Agustus 2020 hingga 11 Desember 2020. Hal ini berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 20 tahun 2020.


8. Bali
Dikutip dari laman Bapenda Bali, Pemprov memberi keringanan masyarakat dengan pembebasan Pokok dan atau Penghapusan Sanksi Administrasi berupa Bunga dan Denda terhadap Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ke dua dan selanjutnya. Kebijakan ini bergulir hingga 18 Desember 2020.

SUMBER

Coba cari keanehan d berita ini.. emoticon-Malu (S)

Kalo gw sebutin keywordnya.. pasti ada yg langsung komen dg disclaimer kalo dia bukan pendukung siapa2 tapi komen kenapa gw selalu oot bawa2 keyword tsb.. emoticon-Malu (S)


emoticon-Ngakak (S)emoticon-Ngakak (S)emoticon-Ngakak (S)
Diubah oleh valkyr7 21-10-2020 09:44
nomorelies
37sanchi
scorpiolama
scorpiolama dan 3 lainnya memberi reputasi
4
1.6K
18
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.8KThread41.5KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.