
Said meminta dua fraksi itu mengambil inisiatif melakukan legislative review untuk membatalkan UU Omnibus Law Cipta Kerja.
"Fraksi PKS dan Fraksi Partai Demokrat harus mengambil inisiatif, kami berharap itu, untuk melakukan legislative review," kata Said dalam koferensi pers daring, Rabu (21/10/2020).
"PKS dan Demokrat kalau memang benar menolak omnibus law UU Cipta Kerja harusnya ambil inisiatif, jangan berlindung di balik aksi-aksi massa," sambungnya.
Menurutnya, KSPI telah mengirimkan surat kepada parlemen untuk meminta agar langlah legislatit review dilakukan.
Ia mengatakan, dengan dilakukannya legislatif review tidak perlu lagi menunggu adanya langkah judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Dengan adanya legislatif review DPR RI kata Said, sesuai peraturan yang berlaku dapat juga membatalkan UU yang sudah disahkan. Hal itu diatur dalam Pasal 20 ayat 1 UUD 1945, Pasal 21 UUD 1945 serta UU tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (PPP).
"DPR jangan buang badan, tolong dicatat. DPR jangan buang badan, khususnya 2 fraksi yang menolak keras omnibus law UU Cipta Kerja," tuturnya.
Sementara itu, Said juga mengatakan akan melakukan aksi besar-besaran di depan Gedung DPR RI untuk menuntut DPR melakukan legislatif review tersebut. Aksi itu akan dilakukan bertepatan pada sidang paripurna pembukaan usai masa reses yakni awal November 2020.
"Mudah-mudahan DPR idak kucing-kucingan lagi. Tuntutannya hanya satu lalukan legislatif review uji ulang dengarkan suara rakyat dengarkan suara buruh yang meluas," tandasnya.
https://www.suara.com/news/2020/10/2...slative-review
Quote:
Legislative review adalah upaya ke lembaga legislatif atau lembaga lain yang memiliki kewenangan legislasi untuk mengubah suatu peraturan perundang-undangan. Misalnya, pihak yang keberatan terhadap suatu undang-undang dapat meminta legislative review ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah untuk mengubah undang-undang tertentu.
Dalam legislative review, setiap orang bisa meminta agar lembaga legislasi melakukan revisi terhadap produk hukum yang dibuatnya dengan alasan, misalnya peraturan perundang-undangan itu sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan zaman, bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi atau sederajat dengannya.
Legislative review adalah upaya ke lembaga legislatif atau lembaga lain yang memiliki kewenangan legislasi untuk mengubah suatu peraturan perundang-undangan. Misalnya, pihak yang keberatan terhadap suatu undang-undang dapat meminta legislative review ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah untuk mengubah undang-undang tertentu.
Dalam legislative review, setiap orang bisa meminta agar lembaga legislasi melakukan revisi terhadap produk hukum yang dibuatnya dengan alasan, misalnya peraturan perundang-undangan itu sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan zaman, bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi atau sederajat dengannya.
hanya bisa merevisi...

Malah di suruh membatalkan UU...

Saking kagak beraninya main ke MK karna kagak punya argumen kuat dan dasar cukup...

Strategi busuk dari si parasit buruh...

Yg penting sudah judicial selanjutnya demo besar2an

Quote:Pertama, mengajukan permohonan pengujian baik formil ataupun materil UU Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Kedua, meminta presiden menggeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk membatalkan UU Cipta Kerja.
Kedua, meminta presiden menggeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk membatalkan UU Cipta Kerja.
