Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

indrainiesta28Avatar border
TS
indrainiesta28
MUI Sebut UU Ciptaker Soal Sertifikat Halal Berbahaya, Ternyata Ini Alasannya
FIXINDONESIA.COM – MUI menyebut bahwa UU Ciptaker soal penerbitan sertifikat halal berbahaya.

Alasan ini mengemuka sebab dalam Undang-Undang (UU) Cipta Kerja atau Omnibus Law mengubah sistem penerbitan sertifikat halal.

Jika sebelumnya sertifikat halal hanya dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI), sekarang UU Ciptaker memberi alternatif sertifikat halal dapat diberikan ke Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).

Terkait perubahan ini, Anggota Komisi Fatwa MUI Aminudin Yakub menilai, kebijakan tersebut sangat berbahaya karena mengeluarkan sertifikat halal tidak bisa disamaratakan dengan satu produk dengan produk lainnya.

"Bagaimana BPJH mengeluarkan sertifikat halal, kalau itu bukan fatwa. Ini bisa melanggar syariat, karena tidak tau seluk beluk sertifikasi," kata Aminudin seperti dilansir dari RRI Rabu, 14 Oktober 2020.

Ia juga menambahkan bahwa waktu sertifikasi suatu produk tidak bisa pukul rata karena dalam auditnya, bahan-bahan dari produk itu berbeda.

Hal ini akan berpengaruh jika ternyata MUI menyarankan untuk mengganti barang baku tertentu dalam suatu produk.

Diketahui, ada sejumlah perbedaan mengenai ketentuan sertifikasi halal yang tertuang di UU Cipta Kerja dengan UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.

Dalam Pasal 14 UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, dijelaskan mengenai pengangkatan auditor halal oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH).

Auditor halal adalah orang yang memiliki kemampuan melakukan pemeriksaan kehalalan produk.

Sedangakan, LPH adalah lembaga yang melakukan kegiatan pemeriksaan atau pengujan terhadap kehalalan produk.

Ada sejumlah persyaratan pengangkatan auditor halal oleh LPH, yakni:

1. Warga negara Indonesia
2. Beragama Islam
3. Berpendidikan paling rendah sarjana strata 1 (satu) di bidang pangan, kimia, biokimia, teknik industri, biologi, atau farmasi
4. Memahami dan memiliki wawasan luas mengenai kehalalan produk menurut syariat Islam
5. Mendahulukan kepentingan umat di atas kepentingan pribadi dan/atau golongan
6. Memperoleh sertifikat dari MUI
Namun, pada UU Cipta Kerja, persyaratan poin ke-6 ditiadakan. Sehingga, dalam pengangkatan auditor halal hanya berlaku lima persyaratan saja.

Kemudian ada pula perbedaan dalam memperoleh sertifikat halal, yaitu:

Pasal 29 ayat (3) berisi ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengajuan permohonan sertifikat halal diatur dalam peraturan menteri.

Tetapi, dalam UU Cipta Kerja, ketentuan mendapatkan sertifikat halal pada Pasal 29 ayat (3) diubah menjadi jangka waktu verifikasi permohonan sertifikat halal dilaksanakan paling lama 1 hari kerja.

Dan perbedaan waktu penerbitan pada UU Ciptaker yang lebih cepat, sebagai berikut:

Pasal 35 UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal disebutkan sertifikat halal diterbitkan BPJPH paling lama 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak keputusan kehalalan produk diterima dari MUI.

Namun, pada UU Cipta Kerja, Pasal 35 diubah menjadi sertifikat halal sebagaimana Pasal 34 ayat (1) dan Pasal 34A diterbitkan oleh BPJPH paling lama 1 (satu) hari kerja terhitung sejak fatwa kehalalan produk.

Sementara itu, ada pasal yang disisipkan antara Pasal 35 dan Pasal 36, yakni Pasal 35A pada UU Cipta Kerja.

Pasal 35A ayat (1) berbunyi, apabila LPH tidak dapat memenuhi batas waktu yang telah ditetapkan dalam proses sertifikasi halal, maka LPH tersebut akan dievaluasi dan/atau dikenai sanksi administrasi.

Selanjutnya, Pasal 35A ayat (2) dijelaskan, apabila MUI tidak dapat memenuhi batas waktu yang telah ditetapkan dalam proses memberikan/menetapkan fatwa, maka BPJPH dapat langsung menerbitkan sertifikat halal.

Hal ini tentu berbanding terbalik dengan sikap Kementerian Agama Republik Indonesia dalam laman akun Instagramnya Kemenag menyebut UU Omnibus Law memberi kemudahan pelaku usaha untuk peroleh sertifikasi halal.

UU Omnibus Law juga dikatakan beri kepastian hukum, pertanggungjawaban dan keterukuran bagi para pelaku usaha dalam pengurusan sertifikat halal.

Semangat Omnibus Law dinilai membebaskan biaya sertifikasi halal bagi pelaku UMK atau dengan istilah nol rupiah.

https://fixindonesia.pikiran-rakyat....-ini-alasannya

Btw kulkas dan kosmetik sekarang ada logo halalnya, apa mungkin kulkas zaman now terbuat dari darah dan bangkai babi?
Mosta2011
HadesManes
baikl
baikl dan 8 lainnya memberi reputasi
7
3.9K
81
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.2KThread41.1KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.