Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

buncitbubarAvatar border
TS
buncitbubar
Sederet Klaim Kemudahan Punya Rumah-Tanah dalam UU Cipta Kerja
Sederet Klaim Kemudahan Punya Rumah-Tanah dalam UU Cipta Kerja
Selain menguntungkan bagi masyarakat, bank tanah juga memungkinkan investor meminjam lahan dengan panjang konsesi 20 tahun. Lahan ini dapat dimanfaatkan pemodal sebagai ruang khusus untuk melakukan riset atau alih teknologi.
"Ada investor membutuhkan riset untuk bio engineering, riset untuk farmasi berbasis tanaman seperti jamu, daripada dibikin di mana, kita beri di sini (Bank Tanah)," kata Sofyan.

Ia menambahkan, pemerintah sengaja menyediakan lahan gratis sebagai bentuk insentif agar investor tertarik menanamkan modalnya di Indonesia. Lagipula, sambung Sofyan, pemanfaatan lahan oleh korporasi dipastikan tidak akan mengganggu lahan untuk kepentingan lainnya, terutama untuk reforma agraria.
Seperti dalam Undang-undang Cipta Kerja, Sofyan mengatakan lahan yang dikelola oleh Bank Tanah minimal 30% di antaranya harus digunakan untuk reforma agraria. Tanah itu digunakan untuk kepentingan lahan pertanian, perumahan rakyat, pembuatan taman, hingga kepentingan publik lainnya.

Sedangkan 70% lainnya dimanfaatkan untuk kepentingan sosial. Misalnya untuk pengembangan kawasan rumah ibadah, masjid, fasilitas olahraga, dan ekonomi atau industri. Nantinya, komite Bank Tanah akan dilaksanakan oleh tiga kementerian yang ditunjuk oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Adapun lahan-lahan yang bakal diambil alih oleh Bank Tanah merupakan tanah telantar atau yang habis masa hak guna usahanya (HGU) dan tidak diperpanjang. Meski ada kepentingan menarik investor dalam pemanfaatannya, Sofyan memastikan tujuan pembentukan Bank Tanah tidak untuk komersial.

"Tapi ini bukan for profit (untuk keuntungan). Kalau ada bagian komersial, itu penting supaya Bank Tanah tetap hidup, enggak perlu nyusu ke APBN terus," ucapnya.
Pasal 126 naskah UUCK menyebutkan Bank Tanah dibentuk untuk menyediakan tanah demi kepentingan umum, kepentingan sosial, kepentingan pembangunan nasional, pemerataan ekonomi, konsolidasi lahan, dan reforma agraria.
Pasal 126 ayat (2) menyebutkan ketersediaan tanah untuk reforma agraria paling sedikit 30% dari tanah yang dikelola Bank Tanah.

Selain menguntungkan bagi masyarakat, bank tanah juga memungkinkan investor meminjam lahan dengan panjang konsesi 20 tahun. Lahan ini dapat dimanfaatkan pemodal sebagai ruang khusus untuk melakukan riset atau alih teknologi.
"Ada investor membutuhkan riset untuk bio engineering, riset untuk farmasi berbasis tanaman seperti jamu, daripada dibikin di mana, kita beri di sini (Bank Tanah)," kata Sofyan.


Ia menambahkan, pemerintah sengaja menyediakan lahan gratis sebagai bentuk insentif agar investor tertarik menanamkan modalnya di Indonesia. Lagipula, sambung Sofyan, pemanfaatan lahan oleh korporasi dipastikan tidak akan mengganggu lahan untuk kepentingan lainnya, terutama untuk reforma agraria.
Seperti dalam Undang-undang Cipta Kerja, Sofyan mengatakan lahan yang dikelola oleh Bank Tanah minimal 30% di antaranya harus digunakan untuk reforma agraria. Tanah itu digunakan untuk kepentingan lahan pertanian, perumahan rakyat, pembuatan taman, hingga kepentingan publik lainnya.

Sedangkan 70% lainnya dimanfaatkan untuk kepentingan sosial. Misalnya untuk pengembangan kawasan rumah ibadah, masjid, fasilitas olahraga, dan ekonomi atau industri. Nantinya, komite Bank Tanah akan dilaksanakan oleh tiga kementerian yang ditunjuk oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Adapun lahan-lahan yang bakal diambil alih oleh Bank Tanah merupakan tanah telantar atau yang habis masa hak guna usahanya (HGU) dan tidak diperpanjang. Meski ada kepentingan menarik investor dalam pemanfaatannya, Sofyan memastikan tujuan pembentukan Bank Tanah tidak untuk komersial.

"Tapi ini bukan for profit (untuk keuntungan). Kalau ada bagian komersial, itu penting supaya Bank Tanah tetap hidup, enggak perlu nyusu ke APBN terus," ucapnya.
Pasal 126 naskah UUCK menyebutkan Bank Tanah dibentuk untuk menyediakan tanah demi kepentingan umum, kepentingan sosial, kepentingan pembangunan nasional, pemerataan ekonomi, konsolidasi lahan, dan reforma agraria.
Pasal 126 ayat (2) menyebutkan ketersediaan tanah untuk reforma agraria paling sedikit 30% dari tanah yang dikelola Bank Tanah.


https://finance.detik.com/properti/d...-cipta-kerja/2

chatcare
.noiss.
nomorelies
nomorelies dan 2 lainnya memberi reputasi
3
750
10
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
672.1KThread41.8KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.