Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

chatcareAvatar border
TS
chatcare
Bikin Status Demo Bakal Rusuh Jika Dikawal Polisi, Oknum ASN Ini Dijemput Aparat




jpnn.com, BANJARBARU - Seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemko Banjarbaru mendadak dijemput polisi di kantor tempatnya bertugas, Kamis (15/10) siang.

Penyebabnya, oknum ASN berinisial FM, 46, ini mengunggah status di WhatsApp (WA), merespons aksi demonstrasi yang dilakukan mahasiswa dalam penolakan UU Cipta Kerja atau Omnibus Law kemarin.

Oleh kepolisian, statusnya dianggap menebarkan berita bohong serta menjurus kepada ujaran kebencian.

Adapun, dari salinan tangkapan layar yang diterima wartawan, FM menuliskan status, bahwa demo bakal rusuh apabila pengamanannya dikawal oleh pihak kepolisian.

"Demo hari ini di Banjarmasin akan damai ketika dikawal TNI, namun sebaliknya jika Polri, maka akan rusuh," tulis FM dalam statusnya. Dalam unggahannya, FM juga menulis jika dalam aksi massa demonstrasi akan disusupi pihak intel kepolisian yang mana bisa membuat terjadinya kerusuhan.

"Kepada adek-adekku dan kawan-kawan sekalian yang demo hari-hati penyusup dari intel berpakaian almamater, karena tadi terlihat dari Polda ada beberapa intel membawa almamater, patut diduga ini provokasi yang dilakukan mereka untuk rusuh," tulis FM lagi di statusnya.



Oknum ASN di Banjarbaru diamankan Tim Resmob Polres Banjarbaru karena diduga menyebarkan berita hoax terkait aksi demo Omnibus Law di Banjarmasin.


Terkait penangkapan oknum ASN ini. Kasubbag Humas Polres Banjarbaru, Iptu Tajuddin Noor membenarkan kabar tersebut.

"Benar, yang bersangkutan kini sudah diamankan dan menjalani proses hukum di Mapolres Banjarbaru dengan dugaan kasus hate speech terhadap Polri dan menyebarkan berita bohong," kata Tajuddin.


FM kata Tajudin diduga menyiarkan berita atau pemberitaan bohong. Yakni dengan sengaja menerbitkan atau dapat menerbitkan keonaran di kalangan masyarakat dan atau menyiarkan kabar yang tidak pasti, atau kabar berlebihan atau tidak lengkap.

"Bahwa terhadap unggahan status tersebut dapat mengakibatkan kegaduhan dan merupakan tuduhan secara serius terhadap instansi Polri khususnya Polda Kalsel yang menyatakan bahwa Polri adalah sebagai provokator," urai Tajudin.



Atas unggahan ini, FM sebut Tajudin akan disangkakan dijerat dengan pasal pasal 14 ayat 1 dan 2 atau pasal 15 UU RI No 1 Tahun 1964, tentang Peraturan Hukum Pidana.

Selepas diamankan dan dimintai keterangan. FM kata Tajudin mengakui status WhatsApp tersebut diunggahnya. Meskipun ia juga mengklaim bahwa tidak ada motif apapun dari unggahannya.

“Dari keterangan saudara FM, ia menulis status WA tersebut dengan motif tidak ada maksud untuk menyingung salah satu instansi. Dalam hal ini FM mengaku hanya menyampaikan kegelisahannya, terkait situasi politik yang berkembang sekarang ini,” tuntasnya. (rvn/bin/ema/prokal.co)

Artikel ini telah tayang di JPNN.com dengan judul
"Bikin Status Demo Bakal Rusuh Jika Dikawal Polisi, Oknum ASN Ini Langsung Dijemput Aparat, Lihat!",
https://m.jpnn.com/news/bikin-status...t-aparat-lihat

Diubah oleh chatcare 17-10-2020 02:21
samsol...
baikl
dieq41.
dieq41. dan 6 lainnya memberi reputasi
7
3K
54
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.1KThread41KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.