- Beranda
- Berita dan Politik
Kapolri: Tidak Pandang Bulu, Semua yang Terlibat Kami Sikat!
...
TS
masramid
Kapolri: Tidak Pandang Bulu, Semua yang Terlibat Kami Sikat!
Kapolri: Tidak Pandang Bulu, Semua yang Terlibat Kami Sikat!
Jumat, 16 Oktober 2020 – 18:55 WIB Kapolri Jenderal Idham Azis.
Foto: Ricardo/JPNN.com jpnn.com, JAKARTA - Bareskrim Polri telah menuntaskan kasus suap terkait penghapusan red notice Djoko Tjandra.
Dalam kasus tersebut, ada dua jenderal polisi yang terlibat dan dijadikan tersangka oleh Bareskrim.
Kapolri Jenderal Idham Azis mengatakan, penuntasan kasus ini merupakan komitmen Polri untuk berbenah dan membersihkan internal mereka. "Penuntasan kasus Djoko Tjandra merupakan bentuk komitmen kami dalam penegakan hukum sekaligus upaya bersih-bersih di tubuh Polri,” kata Idham dalam keterangannya, Jumat (16/10).
Mantan Kapolda Metro Jaya ini juga menegaskan, siapa saja yang terlibat dalam kasus tersebut, baik itu jenderal atau perwira lainnya, semua akan ditindak.
Bareskrim Polri telah menuntaskan kasus suap terkait penghapusan red notice Djoko Tjandra. Dalam kasus tersebut, ada dua jenderal polisi yang terlibat dan dijadikan tersangka oleh Bareskrim. Kapolri Jenderal Idham Azis mengatakan, penuntasan kasus ini merupakan komitmen Polri untuk berbenah dan membersihkan internal mereka. "Penuntasan kasus Djoko Tjandra merupakan bentuk komitmen kami dalam penegakan hukum sekaligus upaya bersih-bersih di tubuh Polri,” kata Idham dalam keterangannya, Jumat (16/10).
.
Diketahui, pada pelimpahan tahap II ini, penyidik sudah menyerahkan tersangka Djoko Tjandra, Brigjen Prasetijo Utomo, Irjen Napoleon Bonaparte, dan Tommy Sumardi ke kejaksaan. Dengan begitu, mereka akan segera memasuki proses meja hijau atau persidangan.
Perkara suap red notice sendiri merupakan pengembangan dari kasus dugaan pemalsuan surat jalan Djoko Tjandra. Dalam kasus ini, Bareskrim menetapkan Djoko Tjandra, Brigjen Prasetijo Utomo dan Anita Kolopaking sebagai tersangka.
Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo sempat mengatakan, pihaknya bakal mengusut tuntas jika memang ada oknum yang diduga terlibat dalam penerbitan surat jalan dari buronan kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Sugiarto Tjandra.
Listyo pun membuktikan komitmennya untuk tak pandang bulu mengusut semua yang terlibat meskipun itu kawan satu angkatannya. Diketahui, Prasetijo Utomo lulusan Akpol 1991 yang merupakan satu jebolan bersama Listyo.
Tak berhenti di situ, dari kasus surat jalan palsu itu menjadi pintu masuk Polri yang melakukan pendalaman terkait dengan dugaan suap di balik penghapusan pemberitahuan ke Djoko Tjandra.
Dalam kasus suap penghapusan red notice, Polri menetapkan Irjen Napoleon Bonaparte, Brigjen Prasetijo Utomo sebagai tak terduga penerima suap. Kemudian, Tommy Sumardi serta Djoko Tjandra selaku pemberi suap.
Irjen Napoleon sempat melakukan perlawanan dengan mengajukan gugatan Praperadilan. Namun, hal itu kandas setelah gugatannya ditolak seluruhnya oleh Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Bareskrim Polri pun telah melakukan penahanan terhadap Napoleon dan Tommy Sumardi. Hal itu dilakukan untuk keperluan proses pelimpahan tahap II.
Kini, dua perkara yang sempat menjadi sorotan publik itu telah memasuki proses pembuktian di meja hijau. Polri telah menyelesaikan seluruh pemberkasan yang diperlukan oleh kejaksaan, secara transparan dan profesional. (cuy / jpnn)
https://www.jpnn.com/news/kapolri-ti...bat-kami-sikat
Jumat, 16 Oktober 2020 – 18:55 WIB Kapolri Jenderal Idham Azis.
Foto: Ricardo/JPNN.com jpnn.com, JAKARTA - Bareskrim Polri telah menuntaskan kasus suap terkait penghapusan red notice Djoko Tjandra.
Dalam kasus tersebut, ada dua jenderal polisi yang terlibat dan dijadikan tersangka oleh Bareskrim.
Kapolri Jenderal Idham Azis mengatakan, penuntasan kasus ini merupakan komitmen Polri untuk berbenah dan membersihkan internal mereka. "Penuntasan kasus Djoko Tjandra merupakan bentuk komitmen kami dalam penegakan hukum sekaligus upaya bersih-bersih di tubuh Polri,” kata Idham dalam keterangannya, Jumat (16/10).
Mantan Kapolda Metro Jaya ini juga menegaskan, siapa saja yang terlibat dalam kasus tersebut, baik itu jenderal atau perwira lainnya, semua akan ditindak.
Bareskrim Polri telah menuntaskan kasus suap terkait penghapusan red notice Djoko Tjandra. Dalam kasus tersebut, ada dua jenderal polisi yang terlibat dan dijadikan tersangka oleh Bareskrim. Kapolri Jenderal Idham Azis mengatakan, penuntasan kasus ini merupakan komitmen Polri untuk berbenah dan membersihkan internal mereka. "Penuntasan kasus Djoko Tjandra merupakan bentuk komitmen kami dalam penegakan hukum sekaligus upaya bersih-bersih di tubuh Polri,” kata Idham dalam keterangannya, Jumat (16/10).
.
Diketahui, pada pelimpahan tahap II ini, penyidik sudah menyerahkan tersangka Djoko Tjandra, Brigjen Prasetijo Utomo, Irjen Napoleon Bonaparte, dan Tommy Sumardi ke kejaksaan. Dengan begitu, mereka akan segera memasuki proses meja hijau atau persidangan.
Perkara suap red notice sendiri merupakan pengembangan dari kasus dugaan pemalsuan surat jalan Djoko Tjandra. Dalam kasus ini, Bareskrim menetapkan Djoko Tjandra, Brigjen Prasetijo Utomo dan Anita Kolopaking sebagai tersangka.
Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo sempat mengatakan, pihaknya bakal mengusut tuntas jika memang ada oknum yang diduga terlibat dalam penerbitan surat jalan dari buronan kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Sugiarto Tjandra.
Listyo pun membuktikan komitmennya untuk tak pandang bulu mengusut semua yang terlibat meskipun itu kawan satu angkatannya. Diketahui, Prasetijo Utomo lulusan Akpol 1991 yang merupakan satu jebolan bersama Listyo.
Tak berhenti di situ, dari kasus surat jalan palsu itu menjadi pintu masuk Polri yang melakukan pendalaman terkait dengan dugaan suap di balik penghapusan pemberitahuan ke Djoko Tjandra.
Dalam kasus suap penghapusan red notice, Polri menetapkan Irjen Napoleon Bonaparte, Brigjen Prasetijo Utomo sebagai tak terduga penerima suap. Kemudian, Tommy Sumardi serta Djoko Tjandra selaku pemberi suap.
Irjen Napoleon sempat melakukan perlawanan dengan mengajukan gugatan Praperadilan. Namun, hal itu kandas setelah gugatannya ditolak seluruhnya oleh Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Bareskrim Polri pun telah melakukan penahanan terhadap Napoleon dan Tommy Sumardi. Hal itu dilakukan untuk keperluan proses pelimpahan tahap II.
Kini, dua perkara yang sempat menjadi sorotan publik itu telah memasuki proses pembuktian di meja hijau. Polri telah menyelesaikan seluruh pemberkasan yang diperlukan oleh kejaksaan, secara transparan dan profesional. (cuy / jpnn)
https://www.jpnn.com/news/kapolri-ti...bat-kami-sikat
MirrorBoy memberi reputasi
1
2.1K
31
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
678.4KThread•47.5KAnggota
Urutkan
Terlama
Komentar yang asik ya