Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

martir..cebongAvatar border
TS
martir..cebong
Draf Final Omnibus Law Belum Dipublikasi, Masih Dibaca Jokowi


Draf Omnibus Law UU Cipta Kerja sudah di tangan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Tenaga Ahli Kedeputian Kantor Staf Presiden (KSP) Donny Gahral Adian memastikan Presiden Jokowi membaca draft UU Ciptaker tersebut.

"Presiden pasti baca, pasti baca. Enggak mungkin enggak baca. Beliau kan sudah menyampaikan beberapa hal penting dalam Ciptaker yang selama ini disalahpahami," kata Donny kepada CNNIndonesia.com, Jumat (16/10).

Adapun beberapa pasal yang sempat diluruskan oleh Jokowi ialah terkait Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten Kota serta terkait Amdal. Kata Donny, klausul ini tidak dihilangkan dari UU Omnibus Law.

"Beliau itu sungguh-sungguh membaca dan menyampaikan sebenar-benarnya tentang UU Ciptaker ini. Bahwa UU ini dibuat sepenuh-penuhnya untuk kepentingan rakyat," kata dia.

Kendati begitu, diakui Donny, Jokowi tak membaca semua draft satu per satu. Donny mengatakan bahwa Jokowi membaca klaster yang penting seperti terkait ketenagakerjaan.

"Pasti enggak dibaca semua tapi klaster-klaster penting sesuai azas dan tujuan UU. Seperti kemudahan berusaha, perlindungan untuk buruh, pemerataan," jelas dia.

"Di mana sekarang UMKM tidak perlu lagi ajukan izin hanya perlu mendaftar. Soal Amdal. Ya yang menonjol-menonjol saja," lanjut dia.

Donny juga menyatakan bahwa draf bakal diunggah ke laman resmi milik negara. Namun pengunggahan dilakukan setelah resmi draf diresmikan.

"Nanti setelah diundangkan. Setelah dicatat di lembar negara. Iya setelah ada draf resminya," tutup dia.

Diberitakan sebelumnya, readyviewed draf final UU Ciptaker yang diserahkan kepada pemerintah berjumlah 812 halaman. Sebelum draf final tersebut, jumlah halaman yang beredar sangat bervariasi. Mulai dari 1.028 halaman, 905 halaman, 1.052 halaman dan 1.035 halaman.

Terakhir, Sekjen DPR Indra Iskandar menyebut jumlah halaman draf UU Ciptaker menjadi 812 halaman. Perubahan terjadi karena perubahan format kertas yang digunakan.

"Kemarin sudah dijelaskan, itu hanya teknis dari kertas ukuran biasa ke legal kalau dulu kita menyebut folio," katanya.


https://m.cnnindonesia.com/nasional/...-dibaca-jokowi



Mampus Lo Mahasiswa, Biar kata UU TokTik (DikeTOK dulu, Diutak Atik, sambil di keTIK) ini cacat, tapi siap dilegalkan.
bapak jokowi kali ini langsung 'I read what I sign' dan siap berdebat ttg melyguslaw dgn para pendemo emoticon-Cool

lontongpecell
lupis.manis.
lupis.manis. dan lontongpecell memberi reputasi
2
1.2K
18
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.1KThread41KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.