perojolan13Avatar border
TS
perojolan13
Sudah Disahkan, Wakil Ketua DPR Akui Belum Cek Detail Isi UU Ciptaker

Jakarta, IDN Times - Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja (UU Cipateker) yang sudah disahkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah masih menimbulkan pro dan kontra. Bahkan, tidak semua pimpinan dan anggota DPR telah memeriksa secara detail naskah dari UU Ciptaker yang sudah diserahkan kepada Presiden Joko "Jokowi" Widodo.

Seperti yang diakui Wakil Ketua DPR RI Aziz Syamsuddin. Dia menyebutkan, belum pernah mengecek secara detail naskah Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker), yang telah disahkan dalam Rapat Paripurna DPR RI, 5 Oktober 2020 lalu.

"Saya hanya mengecek secara random. Secara detail saya tidak mungkin cek satu per satu," ujar Aziz dalam tayangan Mata Najwa di Trans 7, Rabu (14/10/2020) malam.

"Karena saya tidak ikut dalam pembahasan dan tidak ikut di dalam Panja (panitia kerja)," kata Aziz lagi. Dia juga mengaku tidak ikut dalam Tim Perumus (Timus) dan Tim Sinkronisasi (Timsin) UU Ciptaker.




1. Aziz memilih memberi kepercayaan kepada Baleg DPR

Saat ditanya apakah dia sudah pernah membandingkan naskah UU Ciptaker 812 halaman yang diserahkan kepada Presiden Joko "Jokowi" Widodo hari ini, dengan naskah pertama yang disahkan oleh DPR RI, Azis mengatakan, itu bagian dari tim Panja di Badan Legislasi (Baleg) DPR.

"Saya kan sebagai pimpinan, sebagai yang mengatur lalu lintas dan administrasi, saya harus percaya apa yang telah dilakukan oleh teman-teman yang ada di Badan Legislasi," ujar Aziz.

"Baik itu di tingkat rapat kerja, baik itu di tingkat rapat panja, rapat tim perumus dan tim sinkronisasi dan berikut kepada kesekjenan yang telah memberikan hasil. Dan itu harus saya beri kesempatan mereka untuk saya percaya," ujar dia lagi.
2. Ini alasan Aziz jamin tidak ada perubahan substansi



Sudah Disahkan, Wakil Ketua DPR Akui Belum Cek Detail Isi UU CiptakerIDN Times/Irfan Fathurohman

Menurut Aziz, dari hasil laporan dan pembicaraannya dengan pimpinan badan legislasi dan juga dengan bidang keahlian dan pengkajian kesekjenan DPR, dia yakin tidak ada substansi yang berubah dari naskah pertama UU Ciptaker yang disahkan DPR, dengan naskah yang akhirnya diserahkan kepada Presiden Jokowi.

"Saya sudah mendengar dan menanyakan beberapa kali pada pimpinan Baleg, 'yakin tidak ada yang berubah?', 'tidak ada'," ujar Aziz mengulangi pembicaraannya.

Berdasarkan laporan yang disampaikan oleh Ketua Badan Legislasi, kata Aziz, tidak ada substansi yang berubah dari naskah awal UU Cipta Kerja dengan naskah final.
3. Aziz tegaskan tidak boleh ada substansi yang diganti



Sudah Disahkan, Wakil Ketua DPR Akui Belum Cek Detail Isi UU CiptakerIlustrasi hukum (IDN Times/Arief Rahmat)

Dalam tayangan Mata Najwa, Aziz menegaskan, berdasarkan mekanisme dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, naskah yang sudah disahkan di Rapat Paripurna DPR seharusnya tidak boleh lagi diganti.

"Secara substansi dan redaksional tidak boleh diubah apa yang telah diketok," ujar Aziz.

Perbedaan jumlah halaman antara naskah pertama UU Cipta Kerja yang disahkan DPR dengan yang diserahkan kepada Presiden, menjadi perbincangan panas di tengah masyarakat. Adanya versi halaman yang berbeda-beda dari naskah UU itu, yakni versi 905 halaman, versi 1.035 halaman, dan terakhir versi 812 halaman membuat beberapa pihak mempertanyakan hal itu.

link


"Saya hanya mengecek secara random. Secara detail saya tidak mungkin cek satu per satu," ujar Aziz dalam tayangan Mata Najwa di Trans 7, Rabu (14/10/2020) malam.
Diubah oleh perojolan13 15-10-2020 05:55
0
627
10
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
670.1KThread40.3KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.