Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

kartu.prakerjaAvatar border
TS
kartu.prakerja
Hotman Paris Ternyata Keliru Soal Pesangon dan Putusan Sengketa PHK Buruh
Bisnis.com, JAKARTA - Pakar hukum James Purba menyebut pernyataan Hotman Paris Hutapea keliru soal putusan sengketa Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) buruh.

Saat mengomentari UU Cipta Kerja melalui akun instagramnya, Hotman salah satunya menyebut penyelesaian perkara pesangon buruh seringkali harus memakan waktu hingga bertahun-tahun.

Baca Juga : 4 Hari Baca UU Cipta Kerja, Ini Pesan Hotman Paris tentang Pesangon Buruh

Menurut James, sengketa PHK di Pengadilan Hubungan Industrial wajib diputus Majelis Hakim paling lambat 50 hari kerja sejak sidang pertama.

Hal ini, diatur dalam Pasal 103 UU No.2/2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.

Baca Juga : Polemik UU Cipta Kerja, Hotman Paris: Urus Pesangon 2 Tahun, Sebulan Baru Adil

"Kali ini Hotman Paris keliru nih, mengatakan utk menuntut pesangon perlu waktu tahunan, sebab dalam UU No. 2 tahun 2004, putusan sengketa PHK, di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) hanya maksimal 50 hari wajib di putus menurut Pasal 103," kata James, Minggu (11/10/2020).

Menurut James putusan PHI tidak boleh banding. Putusan PHI, lanjut dia, hanya boleh diajukan kasasi.

Baca Juga : Hotman Paris Sebut Urus Pesangon Buruh Makan Waktu Lama, Apa Solusinya?

"Putusan PHI tidak boleh banding, tetapi hanya boleh kasasi, dan MA wajib memutus paling lama 30 hari sengketa PHK," katanya.

Sebelumnya, Pengacara Hotman Paris Hutapea menyebut penyelesaian perkara pesangon buruh seringkali harus memakan waktu hingga bertahun-tahun.

“Seorang buruh yang gajinya cuma 5 juta sebulan, kalau di PHK [Pemutusan Hubungan Kerja], kalau dia menuntut pesangon prosesnya lama. Di Depnaker, di pengadilan, bisa kasasi sampai PK [Peninjauan Kembali] bisa sampai 2 tahun,” katanya dalam akun instagramnya @hotmanparisofficial, Sabtu (10/10/2020).

Untuk itu, Hotman mengusulkan bahwa ada regulasi yang bisa mengatur perkara soal pesangon bisa selesai dalam tempo 1 bulan.

Hotman pun akhirnya membandingkan proses penyelesaian perkara kepailitan dan Penundaaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang melibatkan asset triliun bisa selesai dalam waktu yang relatif lebih singkat.

Sementara, seperti dikatakan James Purba, dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2004 Tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Pasal 103 disebutkan:

Majelis Hakim wajib memberikan putusan penyelesaian perselisihan hubungan industrial dalam waktu selambat-lambatnya 50 (lima puluh) hari kerja terhitung sejak sidang pertama.  

https://m.bisnis.com/amp/read/202010...keta-phk-buruh

emoticon-Leh Uga ternyata sekelas manusia panas bisa keliru



Diubah oleh kartu.prakerja 11-10-2020 10:00
nomorelies
smogal
smogal dan nomorelies memberi reputasi
2
3.3K
29
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.8KThread41.4KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.