Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

perojolan13Avatar border
TS
perojolan13
Pro Kontra UU Cipta Kerja, Hotman Paris Layangkan Saran untuk Menaker dan DPR
Pro Kontra UU Cipta Kerja, Hotman Paris Layangkan Saran untuk Menaker dan DPR

PIKIRAN RAKYAT - Buntut panjang pengesahan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja Omnibus Law rupanya masih terus bergulir.

Banyaknya pasal-pasal yang diduga menyesatkan makin membuat masyarakat panas dengan segala peraturan pemerintah.

Melihat adanya pro dan kontra terhadap pengesahan UU Ciptaker, akhirnya Hotman Paris Hutapea yang berprofesi sebagai pengacara angkat bicara.

Dalam unggahan terbarunya, Hotman Paris memberikan saran untuk menteri ketenagajerjaan dan juga anggota DPR terkait pengesahan UU Ciptaker Omnibus Law.

Selaku pengacara yang jam terbangnya tinggi, Hotman Paris menilai pasal-pasal yang memberatkan kaum buruh tak lain adalah terkait uang pesangon.

"Saran kepada ibu menteri tenaga kerja dan DPR yang terhormat, terlepas setuju atau tidak dengan Omnibus Law," ujar Hotman Paris Hutapea seperti dikutip dari akun Instagram @hotmanparisofficial pada Sabtu 10 Oktober 2020.

"Dalam 36 tahun pengalaman saya sebagai pengacara, masalah yang dihadapi buruh adalah dalam menuntut pesangon," sambungnya.

Menurutnya, peraturan perundang-undangan terkait pesangon karyawan akan sangat memberatkan kaum buruh.

Bukan tidak mungkin, Hotman yang sudah lama menangani kasus serupa menyebutkan proses hukum dalam kasus ini sangat panjang dan membutuhkan dana yang banyak.

"Karena prosedur hukumnya sangat panjang, sementara dia tidak mampu membayar pengacara, yaitu dimulai dengan kalau majikan menolak maka harus melewati dinas pengawas depnaker," jelasnya.

Meskipun buruh mendapat backup-an dari Departemen Tenaga Kerja Indonesia (Depnaker) hal ini disebutnya belum cukup untuk menggugat pimpinan perusahaan.

"Depnaker tidak punya power hanya berupa syarat, mau tidak mau si buruh harus ke pengadilan, dan di pengadilan bisa sampai ke Mahkamah Agung bayangkan," ujar Hotman Paris.

"Honor pengacara berapa? Jadi bisa-bisa honor pengacara jauh lebih besar dari uang pesangon itu lah masalah utama yang dihadapi oleh buruh," sambungnya.

Mengakhiri sarannya, Hotman Paris meminta agar pemerintah mempermudah proses hukum untuk kaum buruh bila kelak UU Ciptaker disahkan.

"Sementara si buruh tidak punya kemampuan untuk acara di pengadilan, jadi rubah hukum acaranya, persingkat itu kalau mau menolong buruh," pungkasnya.

link

"Dalam 36 tahun pengalaman saya sebagai pengacara, masalah yang dihadapi buruh adalah dalam menuntut pesangon," sambungnya.

Menurutnya, peraturan perundang-undangan terkait pesangon karyawan akan sangat memberatkan kaum buruh.

Bukan tidak mungkin, Hotman yang sudah lama menangani kasus serupa menyebutkan proses hukum dalam kasus ini sangat panjang dan membutuhkan dana yang banyak.

"Karena prosedur hukumnya sangat panjang, sementara dia tidak mampu membayar pengacara, yaitu dimulai dengan kalau majikan menolak maka harus melewati dinas pengawas depnaker," jelasnya.

"Depnaker tidak punya power hanya berupa syarat, mau tidak mau si buruh harus ke pengadilan, dan di pengadilan bisa sampai ke Mahkamah Agung bayangkan," ujar Hotman Paris.

"Honor pengacara berapa? Jadi bisa-bisa honor pengacara jauh lebih besar dari uang pesangon itu lah masalah utama yang dihadapi oleh buruh," sambungnya.
Diubah oleh perojolan13 10-10-2020 07:20
samsol...
Kesakitan
nomorelies
nomorelies dan 2 lainnya memberi reputasi
3
879
16
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
672KThread41.8KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.