ivoox.idAvatar border
TS
ivoox.id
LIPI: UU Cipta Kerja Legalkan Outsourcing di Semua Lini

Peneliti Pusat Penelitian Politik Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Fathimah Fildzah Izzati mengatakan bahwa Pasal 66 Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja akan melanggengkan sistem kerja alih daya.


Fildzah mengatakan penerapan sistem kerja alih daya (outsourcing) sebelumnya dibatasi dengan Pasal 66 ayat (1) UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yang mengatur bahwa outsourcing hanya boleh dilakukan untuk kegiatan jasa penunjang atau kegiatan yang tidak berhubungan langsung dengan proses produksi.

"Tapi di RUU Cipta Kerja tidak ada lagi pengaturan (batas) seperti itu. Jadi artinya di UU 13/2003 saja yang ada peraturan tidak boleh di inti kegiatan (core) produksi masih banyak dilanggar, sistem kerja outsourcing ini diterapkan di semua lini, apalagi kalau di RUU Cipta Kerja ini, outsourcing atau alih daya itu tidak ditetapkan atau boleh dimana saja, begitu. Jadi benar-benar dilanggengkan," kata Fildzah diberitakan Antara, Rabu (7/10).

Ia mengatakan adanya konsekuensi tersebut berdasarkan draf terakhir RUU Cipta Kerja yang diterimanya pada 5 Oktober 2020.

Kendati demikian, menurut Fildzah, konsekuensi demikian menjadi logis, mengingat RUU Cipta Kerja memiliki ruh untuk menciptakan iklim investasi yang ramah investor agar terciptanya lapangan kerja.

"Logika UU itu memang adalah untuk menciptakan iklim yang ramah investasi. Nah, konsekuensi logis dari penciptaan iklim yang ramah investasi itu kan ada beberapa hal: Pertama, mempermudah izin investasi, misalnya mempermudah prosedur-prosedur seperti analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal), dan lain-lain. Kedua, mengurangi biaya tenaga kerja tadi," kata Fildzah.






chobo97
scorpiolama
biohazard89
biohazard89 dan 3 lainnya memberi reputasi
4
2.1K
57
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
670.1KThread40.3KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.