Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

Lockdown666Avatar border
TS
Lockdown666
Omnibus Law Diketok, Emang Asing Ujug-ujug Langsung Masuk RI?


Jakarta, CNBC Indonesia - Menghadapi gejolak penolakan dari kaum buruh, pemerintah dan DPR tetap bergeming mengesahkan Undang-undang Omnibus Law Cipta Kerja pada Senin kemarin (5/10/2020).
Beragam pihak merespons positif UU Cipta Kerja (Ciptaker) yang diharapkan bisa mengerek investasi dan menciptakan lapangan kerja baru ini.
Namun, juga tak sedikit yang meragukan, karena hak-hak buruh yang tercerabut serta situasi pandemi di tanah air yang masih belum terkendali.

Head of Research Division PT BNI Sekuritas, Damhuri Nasution berpendapat, di tengah pro-kontra Omnibus Law di masyakarat, menurutnya, pengesahan UU Cipta Kerja akan menjadi salah faktor yang akan meningkatkan iklim investasi.

Pasalnya, berdasarkan survei yang dilakukan oleh beberapa lembaga internasional, masalah ketenagakerjaan di Indonesia selama ini merupakan salah satu faktor yang dinilai kurang bisa bersaing dibandingkan dengan negara-negara tetangga kita.
"Memang dengan pengesahan ini tidak serta merta arus investasi asing langsung meningkat pesat, melainkan masih perlu beberapa waktu ke depan. Terlebih dengan adanya pandemi ini yang membuat perekonomian global dan domestik masih terpuruk dalam, kegiatan investasi diperkirakan masih sangat terbatas," kata Damhuri, saat dihubungi CNBC Indonesia, Selasa (6/10/2020).

Hanya saja, usai pandemi berakhir, Damhuri optimistis, arus investasi diperkirakan akan meningkat yang diharapkan akan membuka lebih banyak lapangan kerja.
Sementara itu, Peneliti Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Bhima Yudhistira Adhinegara menilai dampak dari Omnibus Law diperkirakan tidak akan signifikan dalam meningkatkan daya saing dan investasi.
Menurut Bhima, ada beberapa alasan mengenai hal itu.

"Selama pandemi belum ditangani secara optimal maka minat investasi di Indonesia juga rendah. Investor akan melihat perkembangan permintaan domestik dulu, baru memutuskan untuk bangun pabrik. Jadi pemerintah harusnya fokus ke pandemi, daya beli baru ada minat investasi yang positif. Jangan dibalik-balik," tuturnya kepada CNBC Indonesia.

Bhima merinci, Omnibus Law mengubah ratusan pasal sehingga butuh ribuan aturan teknis baik level Peraturan pemerintah (PP) sampai peraturan menteri (Permen) dan peraturan daerah (perda) yang berubah. Hal itu justru memberi ketidakpastian karena banyaknya aturan yang berubah di tengah situasi resesi ekonomi.
"Padahal investor butuh kepastian," ungkapnya lagi.

Selanjutnya, aksi penolakan Omnibus Law bisa merusak hubungan industrial di level paling mikro atau di tingkat perundingan perusahaan karena ancaman mogok kerja yang bisa menurunkan produktivitas dan merugikan pengusaha.
Tidak hanya itu, lanjut Bhima, dengan adanya UU tersebut, investasi tidak akan ujug-ujug masuk ke Indonesia karena banyak variabel lain yang jadi pertimbangan seperti keseriusan pemerintah dalam pemberantasan korupsi, efektivitas insentif fiskal dan non fiskal, ketersediaan bahan baku dan biaya logistik.

Bahkan, kata dia, dengan dicabutnya hak hak pekerja dalam Omnibus Law, tidak menutup kemungkinan persepsi investor khususnya negara maju jadi negatif terhadap Indonesia.

"Investor di negara maju sangat menjunjung fair labour practice dan decent work di mana hak hak buruh sangat dihargai bukan sebaliknya menurunkan hak buruh berarti bertentangan dengan prinsip negara maju," ungkapnya.


sumur

https://www.cnbcindonesia.com/market...gsung-masuk-ri
scorpiolama
areszzjay
areszzjay dan scorpiolama memberi reputasi
2
1.8K
32
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.3KThread41.1KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.