Kaskus

News

SulaimanMarpauAvatar border
TS
SulaimanMarpau
Sudah Dimaafkan, Begini Nasib Pengunggah Foto Kolase Wapres Ma'ruf Amin
Sudah Dimaafkan, Begini Nasib Pengunggah Foto Kolase Wapres Ma'ruf Amin

Sudah Dimaafkan, Begini Nasib Pengunggah Foto Kolase Wapres Ma'ruf Amin

Sudah Dimaafkan, Begini Nasib Pengunggah Foto Kolase Wapres Ma'ruf Amin

AKURAT.CO, Bareskrim Polri akan tetap menunggu surat resmi dari Istana Wakil Presiden (Wapres) RI, meski dikabarkan Ma'ruf Amin sudah memaafkan pelaku SM dalam kasus pengunggah foto kolase dengan wajah bintang film porno 'Kakek Sugiono'.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono mengatakan pihaknya sudah mendapat informasi bahwa Wapres Ma'ruf Amin telah memaafkan pelaku dalam kasus tersebut, dan meminta untuk dibebaskan dari hukuman.

Namun, dikatakan Awi, hal tersebut tidak langsung membuat penyidik Bareskrim menghentikan penyidikan, karena kasusnya bukan terkait pencemaran nama baik, melainkan ujaran kebencian dan melanggar Undang-undang (UU) ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) yang diatur dalam KUHP.

"Kasus tersebut sudah ditangani dan tersangka sudah kita lakukan penahanan. Wapres sudah memaafkan, tentunya kami tetap berjalan di atas rel. Penyidik akan berpedom an pada KUHP," kata Awi kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Senin (5/10/2020).

Menurutnya, surat resmi dari Istana Wapres dapat menjadi bahan pertimbangan penyidik saat melakukan gelar perkara terkait kelanjutan penanganan kasus pengunggah foto kolase yang menyandingkan wajah Ma'ruf Amin dengan bintang film porno 'Kakek Sugiono'.

Awi menyebut bahwa keputusan penghentian proses hukum itu sepenuhnya berada di tangan penyidik yang menangani kasus tersebut.

"Keputusan itu semuanya kewenangan penyidik, apakah dilanjutkan sampai ke pengadilan atau tidaknya," jelasnya.

"Kami bukan menggunakan pasal pencemaran nama baik, tapi kami gunakan pasal terkait dengan UU ITE terkait ujaran kebencian berdasarkan SARA," sambungnya.

Awi menjelaskan bahwa pasal UU ITE bukan merupakan delik aduan, sehingga tidak perlu menunggu laporan dari korban untuk mencabutnya.

Diketahui, dalam kasus tersebut, tersangka SM disangkakan melanggar Pasal 45 a ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 atau Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 26 ayat 3 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.

Tersangka SM saat dibawa penyidik ke gedung Bareskrim Polri telah meminta maaf atas perbuatannya.

SM mengatakan bahwa dirinya tidak pernah merasa sakit hati dengan Wapres Ma'ruf Amin. Bahkan, SM mengakui bahwa kiai Ma'ruf adalah sosok ulama bagi dirinya.

Hanya saja, terdapat satu pernyataan Wapres Ma'ru f di Youtube yang membuatnya kecewa.

"Saya lihat dia masalah K-Pop, itu saja," ujar pemilik akun Oliver Leaman S, berinisial SM kepada wartawan, Jumat (2/10).

Sebelumnya, kasus ini berawal dari unggahan SM lewat akun Facebooknya. Selain mengunggah kolase foto Ma'ruf dan kakek Sugiono, SM turut membuat sebuah narasi yakni 'Jangan kau jadikan dirimu seperti ulama, tetapi kenyataannya kau penjahat agama. Di usia senja banyaklah berbenah untuk ketenangan di alam barzah. Selamat melaksanakan Ibadah Salat Jumat'.

SM yang juga Ketua MUI tingkat Kecamatan serta oknum PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) di Kota Tanjung Balai ini akhirnya diringkus pada Jumat (2/10). []

[url]https://m.akuraS E N S O Rid-1220071-read-sudah-dimaafkan-begini-nasib-pengunggah-foto-kolase-wapres-maruf-amin-kakek-sugiono?page=2[/url]
petani.syusyuAvatar border
nomoreliesAvatar border
luqman miracleAvatar border
luqman miracle dan 3 lainnya memberi reputasi
2
1K
8
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan Politik
KASKUS Official
691.7KThread56.9KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2026 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.