Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

valkyr7Avatar border
TS
valkyr7
RUU Cipta Kerja Gratiskan Biaya Sertifikasi Halal untuk Pengusaha Kecil

Foto Ilustrasi Halal (iStock/Detikfood)

Jakarta - RUU Omnibus Law Cipta Kerja sedang dibahas dan segera disahkan oleh DPR. Dalam RUU, biaya sertifikasi halal digratiskan untuk para pelaku usaha mikro dan kecil.

Berdasarkan draf RUU yang diterima detikcom, Senin (5/10/2020), dalam Pasal 1 disebutkan bahwa Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal yang selanjutnya disingkat BPJPH adalah badan yang dibentuk oleh pemerintah untuk menyelenggarakan Jaminan Produk Halal.

Selanjutnya, dalam Pasal 7, BPJPH mengerjakan wewenangnya bekerja sama dengan Lembaga Pemeriksa Halal dan Majelis Ulama Indonesia.

Sedangkan untuk biaya sertifikasi tetap dibebankan kepada pelaku usaha. Namun, tidak dikenai biaya khusus untuk pelaku usaha kecil. Begini bunyi pasalnya:
Ketentuan Pasal 44 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 44
(1) Biaya Sertifikasi Halal dibebankan kepada Pelaku Usaha yang mengajukan permohonan Sertifikat Halal.
(2) Dalam hal permohonan Sertifikasi Halal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh Pelaku Usaha Mikro dan Kecil, tidak dikenai biaya.

Pasal ini mulanya ada di UU No 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal. Dalam pasal lama, tidak ada pembebasan biaya untuk pengusaha kecil.

Pasal 44
(1) Biaya Sertifikasi Halal dibebankan kepada Pelaku Usaha yang mengajukan permohonan Sertifikat Halal.
(2) Dalam hal Pelaku Usaha merupakan usaha mikro dan kecil, biaya Sertifikasi Halal dapat difasilitasi oleh pihak lain.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai biaya sertifikasi halal diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Sebelumnya, DPR menggelar rapat Badan Musyawarah (Bamus) siang ini. Agenda rapat salah satunya membahas pengesahan omnibus law RUU Cipta Kerja di rapat paripurna.

"Ada tiga agenda Bamus hari ini, pertama surat Komisi I terkait kerja sama sama Swedia, kedua dan ketiga surat Baleg terkait dengan RUU Praktik Profesi Psikologi, ketiga tentang surat Baleg sudah selesai pembicaraan tingkat 1 RUU Cipta Kerja," kata Wakil Ketua Baleg DPR Willy Aditya di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (5/10).


SUMBER

Ternyata ada periuk nasi yg d tebalikin.. emoticon-Malu (S)


emoticon-Ngakak (S)emoticon-Ngakak (S)emoticon-Ngakak (S)
Diubah oleh valkyr7 05-10-2020 08:35
petani.syusyu
gabener.edan
areszzjay
areszzjay dan 10 lainnya memberi reputasi
11
1.6K
23
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.6KThread41.3KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.